INDODAX Kontribusi 48,5%, Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp1,71 Triliun

- Jumat, 07 November 2025 | 03:20 WIB
INDODAX Kontribusi 48,5%, Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp1,71 Triliun

Penerimaan Pajak Kripto Indonesia Tembus Rp1,71 Triliun, INDODAX Kontribusi Hampir 50%

Pemerintah Indonesia mencatat capaian luar biasa dalam penerimaan pajak dari sektor aset kripto, yang telah mencapai Rp1,71 triliun hingga September 2025. Kontribusi signifikan datang dari bursa aset kripto terbesar di tanah air, INDODAX.

Rincian Kontribusi Pajak INDODAX per Tahun

Berikut adalah rincian total pajak yang berhasil disetorkan oleh INDODAX kepada negara dari tahun ke tahun:

  • 2022: PPN Rp60,04 miliar, PPh Rp54,58 miliar (Total Rp114,63 miliar), menyumbang sekitar 46,5% dari total pajak kripto nasional.
  • 2023: PPN Rp47,91 miliar, PPh Rp43,56 miliar (Total Rp91,47 miliar), menyumbang sekitar 41,4% dari total pajak kripto nasional.
  • 2024: PPN Rp150,74 miliar, PPh Rp133,20 miliar (Total Rp283,95 miliar), menyumbang sekitar 45,8% dari total pajak kripto nasional.
  • 2025 (Januari–September): PPN Rp127,886 miliar, PPh Rp169,204 miliar (Total Rp297,09 miliar), menyumbang sekitar 48,5% dari total pajak kripto nasional.

Pajak Kripto Sebagai Indikator Adopsi dan Legitimasi

Vice President INDODAX, Antony Kusuma, menegaskan bahwa angka-angka ini bukan sekadar nominal, melainkan cerminan nyata dari adopsi aset kripto yang semakin meluas di Indonesia.

"Peningkatan penerimaan pajak kripto dan kontribusi INDODAX yang hampir separuh dari total pajak kripto nasional menunjukkan pentingnya bursa domestik dalam ekosistem digital Indonesia. Hal ini juga mencerminkan tingkat kepatuhan industri terhadap regulasi," ujar Antony.

Regulasi Jelas Dorong Kepercayaan Investor

Antony menambahkan bahwa regulasi pajak yang selaras dengan karakteristik aset digital telah berhasil mendorong kepercayaan investor dan meningkatkan volume transaksi yang sehat.


Halaman:

Komentar