Kasus Penggelapan Dana Konser TWICE Segera Dilimpahkan ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya akan segera melakukan pelimpahan tahap dua tersangka kasus dugaan penggelapan dana konser K-pop grup TWICE. Pelimpahan tersangka Fransiska Dwi Melani (40), Direktur PT Melani Citra Permata (Mecimapro), beserta barang bukti ke Kejaksaan dijadwalkan pada Jumat, 7 November 2025.
Kabar ini disampaikan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, pada Kamis (6/11/2025). "Alhamdulillah sudah P21, besok Jumat untuk tahap duanya," ujarnya. Pernyataan ini mengonfirmasi bahwa berkas perkara telah dinyatakan lengkap oleh pihak kejaksaan.
Pelimpahan tersangka dilakukan setelah Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta menyatakan berkas perkara dugaan penggelapan dana investasi PT Media Inspirasi Bangsa (MIB) untuk konser TWICE telah lengkap atau memenuhi status P21. Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan dana konser grup K-pop ternama.
Rans Fismy, Kasipenkum Kejati DKI, membenarkan bahwa proses penelitian berkas telah selesai dan dinyatakan lengkap. Pihak kejaksaan kini hanya menunggu pelimpahan tahap kedua dari penyidik Polda Metro Jaya untuk dapat melanjutkan proses hukum berikutnya.
Artikel Terkait
Tim Jateng Didiskualifikasi Piala Pertiwi 2025: Kronologi, Protes, dan Alasan Banding
Rehab Total Rumah Tidak Layak Huni oleh Baznas Banjarmasin 2025: Sinergi dengan Bank Kalsel
Kemenkominfo Blokir 2,1 Juta Situs Judol, Transaksi Anjlok Drastis Rp155 Triliun
Cegah Kebocoran Soal TKA: PGRI Soroti Pentingnya Pengawasan Sekolah & Teknologi