Dedi Mulyadi menekankan bahwa dana bagi hasil tahun 2024 yang belum dibayarkan tersebut sangat penting bagi Pemprov Jabar, khususnya untuk menangani masalah bencana di wilayahnya.
"Provinsi Jawa Barat ini penting untuk menangani bencana. Kan ada Rp 190 miliar ya. Pusat belum membayarkan dana bagi hasil pajak yang tahun 2024. Saya minta dibayarkan, karena itu hak kami," ujarnya.
Syarat Kinerja Pemprov Jabar
Lebih lanjut, Gubernur Jabar mengajukan syarat kedua yang berfokus pada peningkatan kinerja Pemprov Jabar. Ia berjanji apabila belanja daerah menunjukkan kinerja baik dengan outcome dan benefit jelas bagi kepentingan publik, termasuk penanganan bencana optimal dan kerja sama baik dengan Forkopimda, maka akan mengajukan permohonan khusus kepada pemerintah pusat.
"Yang kedua, kalau nanti belanja Provinsi Jawa Barat sudah baik. Outcome benefit-nya baik. Untuk kepentingan publik, penanganan bencananya baik, kerja sama dengan Forkopimdanya baik. Jawa Barat kemudian nanti, dari sisi kapasitas kemampuannya antara pendapatan dan pengeluarannya, nilainya di atas 60. Saya mohon (TKD-nya dikembalikan)," ungkapnya.
Sebelumnya, Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa meminta maaf kepada kementerian dan pemerintah daerah karena memangkas anggaran mereka, sambil berpesan agar mereka bekerja dengan benar dan menghabiskan anggaran yang diberikan dari pusat.
Artikel Terkait
Transaksi Mata Uang Lokal Indonesia Tembus USD8,45 Miliar di Awal 2026
KAI Siap Dukung Transisi ke B50, Semua Lokomotif Sudah Terbiasa B40
TNI AL Perluas Kerja Sama Pendidikan dengan AS, Kirim Kadet ke US Coast Guard
ATR/BPN Terapkan WFH untuk ASN, Jamin Layanan Pertanahan Tetap Optimal