Pembiayaan UMKM BSI Tembus Rp22,94 Triliun, Tumbuh 12,2% di 2025

- Rabu, 05 November 2025 | 02:25 WIB
Pembiayaan UMKM BSI Tembus Rp22,94 Triliun, Tumbuh 12,2% di 2025

Pembiayaan BSI untuk Segmen Small Medium Enterprise (SME) Tembus Rp22,94 Triliun

PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) berhasil mencatatkan kinerja positif di segmen pembiayaan Small Medium Enterprise (SME). Hingga September 2025, pembiayaan BSI untuk segmen UMKM ini mencapai nilai sebesar Rp22,94 triliun, tumbuh 12,20% secara tahunan (Year-on-Year/YoY).

Peran Strategis Segmen SME bagi Pertumbuhan BSI

Direktur Retail Banking BSI, Kemas Erwan Husainy, menegaskan bahwa segmen SME memiliki kontribusi besar dalam mendorong pertumbuhan bisnis BSI yang solid. Menurut Erwan, segmen SME merupakan akar rumput (grassroot) yang menggerakkan pertumbuhan ekonomi nasional.

Komitmen BSI dalam Mendukung UMKM Naik Kelas

BSI menunjukkan komitmennya untuk mendorong Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) agar dapat berkembang dan mapan. Komitmen ini diwujudkan melalui berbagai program, seperti:

  • Program pendampingan dan pelatihan untuk meningkatkan kapabilitas serta kapasitas usaha.
  • Penyediaan akses digital untuk mendukung pengembangan usaha.
  • Fasilitasi business matching guna membuka peluang pasar internasional.

Sektor Unggulan dan Strategi Akselerasi BSI

Pembiayaan SME BSI didominasi oleh sektor-sektor produktif yang menjadi prioritas pemerintah, di antaranya:

  • Pertanian
  • Perdagangan
  • Pendidikan
  • Kesehatan

Untuk mengakselerasi pertumbuhan, BSI fokus pada penyediaan pembiayaan modal kerja dan investasi dengan plafon mulai dari Rp500 juta hingga Rp25 miliar. Strategi ini diperkuat dengan pemetaan usaha potensial, penerapan manajemen risiko yang tepat, dan pengelolaan sektor produktif.

BSI juga secara ekspansif memperkuat ekosistem value chain dari bisnis eksisting, yang tercatat mengalami peningkatan signifikan sebesar 88,04% year on year.

Kemudahan Akses Pembiayaan Sesuai Regulasi

Bank Syariah Indonesia terus berupaya memberikan kemudahan akses pembiayaan bagi segmen SME. Hal ini sejalan dengan diterbitkannya POJK No.19 Tahun 2025 tentang Akses Pembiayaan UMKM, tanpa mengabaikan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Komentar