Prof. Hesti menegaskan, "Perubahan UUD 1945 bukan pengkhianatan terhadap negara. Perubahan konstitusi harus berorientasi pada kepentingan rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan tertinggi."
Refleksi 26 Tahun Reformasi Konstitusi Indonesia
Prof. Jimly Asshiddiqie sebagai pembicara utama menyoroti pentingnya evaluasi 26 tahun reformasi konstitusi. Menurutnya, terdapat dua pandangan besar dalam reformasi ketatanegaraan: keinginan kembali ke UUD 1945 sebelum reformasi dan aspirasi amandemen kelima.
"Evaluasi ini bukan untuk kembali ke masa lalu, melainkan untuk memperbaiki ke depan. Bisa jadi kelemahannya bukan di rumusan konstitusi, tetapi di pelaksanaannya," tegas Jimly.
Kontribusi Nyata bagi Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Dr. Hwian Christianto, Dekan Fakultas Hukum Ubaya, menekankan bahwa seminar ini menjadi momentum reflektif bagi akademisi dan masyarakat untuk menilai implementasi amanat konstitusi.
"Kegiatan ini menjadi ruang diskusi dan kolaborasi untuk memberi kontribusi nyata bagi perbaikan sistem ketatanegaraan Indonesia," tutup Hwian.
Artikel Terkait
MNC University Dorong Mahasiswa Keluar Kelas, Kolaborasi Langsung di Jakarta
Indonesia dan Italia Siap Kirim Pasukan, Namun Misi Gaza Masih Terkendala
KPK Catat Rekor: 11 OTT dan Rp1,5 Triliun Aset Negara Kembali Sepanjang 2025
Kopi Indonesia Peringkat Ketiga Dunia, Sertifikasi Halal Jadi Tren Baru