Prof. Hesti menegaskan, "Perubahan UUD 1945 bukan pengkhianatan terhadap negara. Perubahan konstitusi harus berorientasi pada kepentingan rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan tertinggi."
Refleksi 26 Tahun Reformasi Konstitusi Indonesia
Prof. Jimly Asshiddiqie sebagai pembicara utama menyoroti pentingnya evaluasi 26 tahun reformasi konstitusi. Menurutnya, terdapat dua pandangan besar dalam reformasi ketatanegaraan: keinginan kembali ke UUD 1945 sebelum reformasi dan aspirasi amandemen kelima.
"Evaluasi ini bukan untuk kembali ke masa lalu, melainkan untuk memperbaiki ke depan. Bisa jadi kelemahannya bukan di rumusan konstitusi, tetapi di pelaksanaannya," tegas Jimly.
Kontribusi Nyata bagi Sistem Ketatanegaraan Indonesia
Dr. Hwian Christianto, Dekan Fakultas Hukum Ubaya, menekankan bahwa seminar ini menjadi momentum reflektif bagi akademisi dan masyarakat untuk menilai implementasi amanat konstitusi.
"Kegiatan ini menjadi ruang diskusi dan kolaborasi untuk memberi kontribusi nyata bagi perbaikan sistem ketatanegaraan Indonesia," tutup Hwian.
Artikel Terkait
Proses Seleksi Pelatih Baru Timnas Indonesia: PSSI Minta Publik Bersabar
3 Jalur Alternatif Makassar ke Palu 2024: Rute Tercepat & Paling Aman
5 Minyak Goreng Sehat untuk Diet & Turunkan Berat Badan dengan Cepat
Viral! Pengendara Motor Hadang Ambulans Bawa Pasien di Bandung, Ini Kata Polisi