Evaluasi UUD 1945: Seminar Nasional FH Ubaya Bahas Wujudkan Negara Hukum Demokratis

- Selasa, 04 November 2025 | 22:30 WIB
Evaluasi UUD 1945: Seminar Nasional FH Ubaya Bahas Wujudkan Negara Hukum Demokratis

Seminar Nasional FH Ubaya Evaluasi Implementasi UUD 1945 untuk Wujudkan Negara Hukum Demokratis

Fakultas Hukum Universitas Surabaya (FH Ubaya) menyelenggarakan Seminar Nasional Evaluasi Implementasi UUD 1945 di Auditorium Perpustakaan Kampus Ubaya Tenggilis, Surabaya. Acara ini mengangkat tema strategis "Mewujudkan Negara Hukum yang Demokratis" dengan menghadirkan pakar hukum ternama Indonesia.

Pakar Hukum Konstitusi Hadir sebagai Pembicara

Seminar ini menghadirkan narasumber kompeten di bidang hukum tata negara, termasuk:

  • Prof. Hesti Armiwulan (Ketua Laboratorium Hukum Tata Negara FH Ubaya)
  • Prof. Jimly Asshiddiqie (Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi RI 2003-2008)
  • Prof. Ni'matul Huda (Guru Besar FH UII)
  • Prof. Zaenal Arifin Mochtar (Guru Besar FH UGM)
  • Nany Afrida (Ketua Aliansi Jurnalis Independen/AJI)

Tiga Poin Utama Hasil Seminar Nasional

Prof. Hesti Armiwulan memaparkan tiga rekomendasi utama hasil seminar yang akan disampaikan kepada Badan Pengkajian MPR RI:

  1. Evaluasi implementasi UUD 1945 dalam penyelenggaraan kekuasaan eksekutif, legislatif, dan yudikatif
  2. Implementasi UUD 1945 dalam mewujudkan negara hukum yang demokratis
  3. Implementasi UUD 1945 dalam perlindungan dan pemenuhan hak asasi manusia

Prof. Hesti menegaskan, "Perubahan UUD 1945 bukan pengkhianatan terhadap negara. Perubahan konstitusi harus berorientasi pada kepentingan rakyat Indonesia sebagai pemegang kedaulatan tertinggi."

Refleksi 26 Tahun Reformasi Konstitusi Indonesia

Prof. Jimly Asshiddiqie sebagai pembicara utama menyoroti pentingnya evaluasi 26 tahun reformasi konstitusi. Menurutnya, terdapat dua pandangan besar dalam reformasi ketatanegaraan: keinginan kembali ke UUD 1945 sebelum reformasi dan aspirasi amandemen kelima.

"Evaluasi ini bukan untuk kembali ke masa lalu, melainkan untuk memperbaiki ke depan. Bisa jadi kelemahannya bukan di rumusan konstitusi, tetapi di pelaksanaannya," tegas Jimly.

Kontribusi Nyata bagi Sistem Ketatanegaraan Indonesia

Dr. Hwian Christianto, Dekan Fakultas Hukum Ubaya, menekankan bahwa seminar ini menjadi momentum reflektif bagi akademisi dan masyarakat untuk menilai implementasi amanat konstitusi.

"Kegiatan ini menjadi ruang diskusi dan kolaborasi untuk memberi kontribusi nyata bagi perbaikan sistem ketatanegaraan Indonesia," tutup Hwian.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar