Majelis Kehormatan Notaris Wilayah memiliki peran strategis sesuai dengan Pasal 66 UUJN, mencakup pembinaan, pengawasan, dan pemeliharaan kehormatan profesi notaris. Widodo juga mengungkapkan bahwa komposisi MKNW kini melibatkan unsur Aparat Penegak Hukum (APH), yang diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penegakan hukum yang melibatkan notaris.
"Kehadiran unsur APH dalam MKNW memungkinkan Kementerian Hukum memperoleh informasi lebih komprehensif terkait notaris yang berperkara, sehingga pembinaan dan pengawasan dapat dilakukan secara menyeluruh dan berjenjang," jelas Widodo.
Sinergi Kementerian Hukum dan Instansi Penegak Hukum
Melalui pelantikan ini, Kementerian Hukum dan HAM bersama instansi penegak hukum lainnya berkomitmen untuk memperkuat kerjasama dalam mewujudkan sistem peradilan yang bermartabat dan berintegritas tinggi. Kolaborasi ini diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan hukum notaris di wilayah Nusa Tenggara Barat.
Artikel Terkait
Konferensi LKLB 2025: Perkuat Toleransi & Pendidikan Multikultural di Jakarta
AS dan China Belum Sepakat Soal Pemotongan Tarif Impor, Ini Faktanya
Beban Utang Kereta Cepat Whoosh Mencapai Triliunan, Ferdinand Hutahean Sebut Akibat Ambisi Jokowi
Banjir Pondok Karya Jaksel 1 Meter, Penyebab & Dampak Kali Mampang Meluap