SIM Keliling Bali Oktober 2025: Lokasi & Biaya Perpanjang SIM di Badung & Gianyar!

- Kamis, 30 Oktober 2025 | 05:30 WIB
SIM Keliling Bali Oktober 2025: Lokasi & Biaya Perpanjang SIM di Badung & Gianyar!
Layanan SIM Keliling Bali Oktober 2025: Lokasi, Syarat & Biaya - Bali JPNN

Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Bali Oktober 2025

Bagi warga Bali yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling telah kembali hadir pada bulan Oktober 2025. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor polisi.

Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bali, Kamis 30 Oktober 2025

Berikut adalah lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling di Bali untuk hari Kamis, 30 Oktober 2025:

1. Kabupaten Badung

  • Lokasi 1: Damkar Dalung (Sebelah Timur Pasar Dalung)
  • Lokasi 2: Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
  • Waktu: 08.30 WITA - Selesai

2. Kabupaten Gianyar

  • Lokasi: Central Parkir Monkey Forest
  • Waktu: 08.30 WITA - 11.00 WITA

Layanan yang Tersedia dan Ketentuan

Layanan SIM Keliling ini khusus hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Penting untuk mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, maka akan dikenakan prosedur penerbitan seperti SIM baru.

Biaya Perpanjangan SIM 2025

Berikut adalah tarif resmi perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016:

  • Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
  • Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75.000

Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C

Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut saat mengurus perpanjangan:

  1. Foto kopi KTP yang masih berlaku.
  2. Foto kopi SIM lama dan membawa SIM asli.
  3. Bukti cek kesehatan dari dokter atau klinik yang ditunjuk.
  4. Bukti tes psikologi.

Segera kunjungi lokasi SIM Keliling terdekat untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat. Pastikan datang sesuai jadwal operasional yang telah ditetapkan.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar