Layanan SIM Keliling Kembali Hadir di Bali Oktober 2025
Bagi warga Bali yang ingin memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM), layanan SIM Keliling telah kembali hadir pada bulan Oktober 2025. Layanan ini disediakan untuk memudahkan masyarakat dalam mengurus perpanjangan SIM A dan SIM C tanpa harus datang ke kantor polisi.
Jadwal dan Lokasi SIM Keliling Bali, Kamis 30 Oktober 2025
Berikut adalah lokasi dan jadwal layanan SIM Keliling di Bali untuk hari Kamis, 30 Oktober 2025:
1. Kabupaten Badung
- Lokasi 1: Damkar Dalung (Sebelah Timur Pasar Dalung)
- Lokasi 2: Mall Pelayanan Publik Puspem Badung
- Waktu: 08.30 WITA - Selesai
2. Kabupaten Gianyar
- Lokasi: Central Parkir Monkey Forest
- Waktu: 08.30 WITA - 11.00 WITA
Layanan yang Tersedia dan Ketentuan
Layanan SIM Keliling ini khusus hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Penting untuk mengajukan perpanjangan sebelum masa berlaku SIM habis. Jika SIM sudah kedaluwarsa, maka akan dikenakan prosedur penerbitan seperti SIM baru.
Biaya Perpanjangan SIM 2025
Berikut adalah tarif resmi perpanjangan SIM berdasarkan PP Nomor 60 Tahun 2016:
- Biaya Perpanjangan SIM A: Rp 80.000
- Biaya Perpanjangan SIM C: Rp 75.000
Syarat Perpanjangan SIM A dan SIM C
Pastikan Anda membawa dokumen-dokumen berikut saat mengurus perpanjangan:
- Foto kopi KTP yang masih berlaku.
- Foto kopi SIM lama dan membawa SIM asli.
- Bukti cek kesehatan dari dokter atau klinik yang ditunjuk.
- Bukti tes psikologi.
Segera kunjungi lokasi SIM Keliling terdekat untuk memperpanjang SIM Anda dengan mudah dan cepat. Pastikan datang sesuai jadwal operasional yang telah ditetapkan.
Artikel Terkait
Normalisasi Kali Ciliwung Baru 52 Persen, AHY Soroti Pembebasan Lahan dan Bangunan Liar
Menteri Keuangan Percepat Izin PLTS Terapung Saguling yang Terhambat Administrasi
Roy Suryo Jalani Wajib Lapor ke-25 di Polda Metro Jaya Akibat Laporan Jokowi soal Ijazah Palsu
Kemenag Larang Ziarah Sebelum Puncak Haji, Jemaah Diminta Fokus Persiapan Armuzna