Pernikahan anak di bawah umur menggemparkan warga Kabupaten Takalar, Sulawesi Selatan. Pasangan yang menikah itu masih sangat muda: mempelai pria berinisial AL baru berusia 15 tahun, sementara mempelai wanita berinisial HN masih 13 tahun.
Peristiwa itu terjadi pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 Wita di kediaman mempelai pria di Kecamatan Laikang, Takalar. Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Mangarabombang, Ahmad Najamuddin, membenarkan adanya pernikahan di bawah umur tersebut.
"Hasilnya ditemukan benar telah terjadi pernikahan di bawah umur pada Sabtu, 15 Agustus 2026, sekitar pukul 20.00 Wita di sekitar Kecamatan Laikang, Kabupaten Takalar," ujar Ahmad dalam keterangannya, Sabtu (22/8/2026).
Kedua mempelai berasal dari daerah yang sama di sekitar Kecamatan Laikang. Akad nikah dilangsungkan oleh seorang yang disebut Muhammad Kasim atau Tuan Kasang.
Menurut Ahmad, pernikahan ini berawal dari aksi kawin lari yang dilakukan AL dan HN. Keluarga kemudian memutuskan menikahkan keduanya secara internal tanpa melibatkan pemerintah.
"Peristiwa nikah ini terjadi karena kedua belah pihak kawin lari (angnyala) dan diproses secara internal keluarga tanpa sepengetahuan dan pelibatan pemerintah setempat, termasuk kepala desa dan imam desa," jelasnya.
Artikel Terkait
Guru SD di Takalar Diciduk Usai Diduga Rekam Mahasiswi KKN di Toilet
Pemkab Takalar Hibahkan Empat Bidang Tanah ke Polri untuk Tiga Polsek Baru
Dispensasi Kawin, Jalan Pintas yang Membalikkan Niat Baik UU Perkawinan