Mahkamah Konstitusi (MK) mengeluarkan putusan yang mengubah aturan main pencalonan legislatif. Melalui Putusan MK Nomor 128 Tahun 2026, kewajiban partai politik untuk menyertakan minimal 30 persen keterwakilan perempuan dalam daftar bakal calon legislatif kini bersifat mengikat dan wajib.
Konsekuensi dari putusan ini cukup tegas. Jika partai politik gagal memenuhi kuota tersebut di suatu daerah pemilihan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) wajib mencoret kepesertaan partai itu di dapil bersangkutan. Hal ini disampaikan oleh pakar hukum tata negara Bivitri Susanti dalam kuliah onlinenya yang diunggah di kanal YouTube-nya, Jumat (21/8/2026).
Putusan ini lahir dari permohonan yang diajukan para pegiat demokrasi. Menurut Bivitri, langkah tegas semacam ini memang diperlukan. Sebab selama ini, kewajiban kuota 30 persen kerap hanya dipenuhi di atas kertas tanpa mengubah cara partai berpolitik.
"Suka saya sekalian diginiin," ujarnya merujuk pada sanksi tegas tersebut.
Meski demikian, Bivitri mengingatkan bahwa sanksi administratif saja tidak cukup. Ia mendorong agar langkah ini dibarengi dengan edukasi politik yang lebih masif kepada partai, sehingga pemenuhan kuota tidak lagi sekadar akal-akalan merekrut kerabat perempuan demi menggenapi angka.
Artikel Terkait
Keterwakilan Perempuan di Politik: Bukan Sekadar Simbol, tapi Kebutuhan Substantif
Keterwakilan Perempuan di DPR Capai 22,1 Persen, Masih Jauh dari Target 30 Persen
Pakar Hukum Khawatirkan Independensi MK Usai Pergantian Hakim
Amnesti BUMN Dinilai Kirim Pesan Keliru dalam Pemberantasan Korupsi