21 Kepala Daerah Raih Koperasi Awards 2026 Kategori Bakti Koperasi Nayaka Mahambara

- Kamis, 20 Agustus 2026 | 21:15 WIB
21 Kepala Daerah Raih Koperasi Awards 2026 Kategori Bakti Koperasi Nayaka Mahambara

Sebanyak 21 kepala daerah menerima penghargaan Koperasi Awards 2026 kategori Bakti Koperasi Nayaka Mahambara. Penghargaan ini diberikan atas jasa mereka dalam percepatan pembentukan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) dan pengembangan koperasi di wilayah masing-masing.

Malam puncak penganugerahan digelar di Jakarta, Kamis (20/8/2026), mulai pukul 19.00 WIB. Acara ini diselenggarakan oleh detikcom bersama Kementerian Koperasi RI dan disiarkan langsung melalui live streaming.

Para penerima penghargaan dinilai berperan aktif memberikan pengayoman dan dukungan luas bagi kemajuan koperasi. Dukungan tersebut menjadi bagian penting dalam memperkuat ekosistem koperasi agar terus tumbuh, berdaya saing, dan memberikan manfaat yang lebih luas bagi masyarakat.

Berikut daftar lengkap 21 kepala daerah penerima Koperasi Awards 2026 kategori Bakti Koperasi Nayaka Mahambara:

1. Johannes Rettob, S.Sos., M.Si., Bupati Mimika
2. Kasmarni, S.Sos., M.M.P., Bupati Bengkalis
3. H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M., Bupati Bone
4. Drs. H. Ardiansyah Sulaiman, M.Si., Bupati Kutai Timur
5. dr. Fahmi Fadli, Bupati Paser
6. H.M. Rusdi Sutejo, S.M., Bupati Pasuruan
7. Hj. Ika Puspitasari, S.E., Walikota Mojokerto
8. Dr. H.M. Dadang Supriatna, S.Ip., M.Si., Bupati Bandung
9. H. Hari Wuryanto, S.H., M.Ak., Bupati Madiun
10. H. Harda Kiswaya, S.E., M.Si., Bupati Sleman
11. H. Abdul Halim Muslih, Bupati Bantul
12. H.M. Toha, S.H., CMSP., Bupati Musi Banyuasin
13. Asgianto, S.T., Bupati Penukal Abab Lematang Ilir
14. Drs. H. Ratu Dewa, M.Si., Walikota Palembang
15. Suhaidi, S.Pd., M.Si., Bupati Gayo Lues
16. Emanuel Melkiades Laka Lena, S.Si., Apt., Gubernur Nusa Tenggara Timur
17. Andi Sudirman Sulaiman, S.T, Gubernur Sulawesi Selatan
18. Komjen Pol. (Purn) Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St., M.K., Gubernur Jawa Tengah
19. Dr. (H.C.) Dra. Hj. Khofifah Indar Parawansa, M.Si., Gubernur Jawa Timur
20. Dr. H. Herman Deru, S.H., M.M., Gubernur Sumatera Selatan
21. Andra Soni, S.M., M.AP, Gubernur Banten

Tentang Koperasi Awards 2026

Pada penyelenggaraan Koperasi Awards 2026, terdapat lima kategori penghargaan yang diberikan kepada sosok-sosok dengan kontribusi berbeda terhadap gerakan koperasi, di antaranya: Bakti Koperasi Makarti Guna Swasembada, Bakti Koperasi Satya Bhakti Pamong Artha, Bakti Koperasi Nayaka Mahambara, Bakti Koperasi Pradana Nayaka, dan Anugerah Amerta Bakti.

Ajang ini menjadi momentum untuk memberikan apresiasi kepada berbagai sosok yang selama ini mengambil peran aktif dalam pembinaan, pengembangan, dan penguatan koperasi sebagai bagian dari gerakan ekonomi kerakyatan.

Berbicara tentang koperasi di Indonesia tentu tidak bisa dilepaskan dari sosok Mohammad Hatta (Bung Hatta). Wakil Presiden pertama RI tersebut dikenal sebagai Bapak Koperasi Indonesia berkat gagasannya dalam menempatkan koperasi sebagai salah satu fondasi ekonomi kerakyatan. Bagi Bung Hatta, koperasi bukan sekadar badan usaha, tetapi juga wadah untuk membangun perekonomian berdasarkan semangat kebersamaan dan gotong royong.

Pemikiran tersebut kemudian menjadi bagian penting dalam perjalanan gerakan koperasi di Indonesia hingga saat ini. Salah satunya melalui program prioritas Presiden RI Prabowo Subianto, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Selain KDKMP, Koperasi Awards 2026 juga memberikan spirit koperasi dengan memberikan panggung bagi mereka yang ikut berkontribusi dalam mengembangkan koperasi di berbagai wilayah di Indonesia.

Koperasi Awards 2026 diselenggarakan oleh Kementerian Koperasi Republik Indonesia bersama detikcom, didukung oleh PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk, PT Pupuk Indonesia (Persero), PT Bank Mandiri (Persero) Tbk, PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk, PT Pertamina (Persero), PT Bank Syariah Indonesia (Persero) Tbk, LPDB Koperasi, PT Pertamina Patra Niaga, ID FOOD, PT Jaminan Kredit Indonesia (Persero), PT Pegadaian (Persero), BPJS Ketenagakerjaan, dan BPJS Kesehatan.

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags