Harvard Bayar Rp 945 Miliar Selesaikan Gugatan Skandal Penjualan Organ Manusia

- Rabu, 19 Agustus 2026 | 18:01 WIB
Harvard Bayar Rp 945 Miliar Selesaikan Gugatan Skandal Penjualan Organ Manusia

Universitas Harvard mencapai kesepakatan pembayaran senilai US$ 53 juta atau sekitar Rp 945,2 miliar untuk menyelesaikan gugatan hukum terkait skandal penjualan organ tubuh manusia yang mengguncang Amerika Serikat beberapa waktu lalu. Kasus ini bermula dari tindakan seorang mantan manajer kamar mayat di Sekolah Kedokteran Harvard yang mencuri dan menjual organ tubuh yang seharusnya digunakan untuk penelitian ilmiah.

Cedric Lodge, mantan manajer kamar mayat tersebut, telah dijatuhi hukuman delapan tahun penjara pada Desember 2025 setelah mengaku bersalah atas dakwaan perdagangan jenazah curian. Lodge dipecat dari jabatannya pada tahun 2023. Penyidik mengungkapkan bahwa Lodge dan istrinya mengambil organ-organ tubuh dari jenazah yang disumbangkan ke Sekolah Kedokteran Harvard tanpa sepengetahuan atau izin dari pihak pemberi kerja, pendonor, maupun keluarga pendonor. Organ-organ itu kemudian dikirim kepada para pembeli di berbagai negara bagian sejak tahun 2018.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis pada Senin (17/8), Universitas Harvard menyatakan akan meminta izin pengadilan untuk membentuk dua dana penyelesaian gugatan class action dengan total nilai US$ 53 juta. Langkah ini diambil sebagai upaya untuk memberikan dukungan bagi keluarga korban dan program donasi organ, sekaligus menghindari proses hukum yang berkepanjangan.

"Kami bersyukur dapat bekerja sama dengan pihak penggugat untuk melangkah maju, dengan cara mengutamakan dukungan bagi keluarga dan program donasi organ dan menghindari proses hukum yang berkepanjangan," demikian bunyi surat yang ditandatangani bersama oleh Dekan Harvard Medical School George Daley dan Dekan Bidang Pendidikan Kedokteran Bernard Chang.

Universitas Harvard juga mengecam keras tindakan Lodge. Dalam surat tersebut, perbuatan Lodge disebut "sungguh tercela, menjijikkan, dan merupakan pengkhianatan terang-terangan terhadap nilai-nilai kami sebagai komunitas medis". Pihak kampus menyampaikan permintaan maaf dan empati yang mendalam kepada keluarga para pendonor yang mungkin terdampak.

"Kami kembali menyampaikan rasa duka dan empati yang mendalam bagi keluarga para pendonor yang mungkin terdampak," demikian bunyi surat Harvard tersebut.

Editor: Handoko Prasetyo

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags