Bareskrim Polri menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan modus pengantin pesanan warga negara Indonesia (WNI) untuk warga negara China. Kedua tersangka berinisial CA dan FU, yang memiliki peran berbeda dalam merekrut dan menghubungkan korban dengan calon suaminya di Tiongkok.
Direktur Tindak Pidana Perempuan dan Anak (PPA) dan Pidana Perdagangan Orang (PPO) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah, mengungkapkan bahwa tersangka CA (25) berperan sebagai perekrut korban. "Tersangka CA berperan sebagai perekrut korban, memperkenalkan korban kepada calon suami warga negara Tiongkok, membantu pemalsuan dokumen, serta mengurus dokumen pemberangkatan korban ke Tiongkok dan memperoleh keuntungan sebesar Rp 20 juta," kata Nurul dalam konferensi pers di Gedung Awaloedin Djamin, Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (19/8).
Sementara itu, tersangka FU, laki-laki berusia 59 tahun, berperan sebagai penerjemah bahasa Mandarin sekaligus penghubung antara calon suami dengan pihak korban. FU memperoleh keuntungan sebesar Rp 5 juta.
Janji Manis Kedua Tersangka
Kasus ini terjadi di Jakarta dan China pada rentang waktu 2024 hingga 2025. Dalam menjalankan aksinya, para tersangka menawarkan kepada korban gambaran kehidupan yang lebih layak apabila bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok. Korban juga dijanjikan mendapatkan uang Rp 25 juta setelah pernikahan serta Rp 10 juta setiap bulan ketika berada di Tiongkok.
"Modus operandinya yaitu menawarkan kepada korban, memberikan gambaran mengenai kehidupan yang lebih layak apabila bersedia menikah dengan warga negara Tiongkok tersebut," kata Nurul.
Namun, janji tersebut tidak sepenuhnya dipenuhi setelah korban berada di China. Uang Rp 25 juta memang telah diterima, tetapi uang bulanan yang dijanjikan tidak pernah diterima korban. "Namun hal tersebut pernyataannya tidak sesuai dengan perjanjian, yang mana uang Rp 25 juta tersebut telah diterima tetapi untuk uang bulanan yang dijanjikan itu tidak pernah diterima," ujar Nurul.
Setelah berada di Tiongkok, korban juga mengalami kekerasan fisik dari suaminya. Korban kemudian harus melakukan pekerjaan rumah tangga di rumah yang dihuni lebih dari 10 anggota keluarga suaminya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 4 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO juncto Pasal 55 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Keduanya terancam pidana penjara paling singkat tiga tahun dan paling lama 15 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 120 juta dan paling banyak Rp 600 juta.
Dalam penyidikan, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya delapan paspor asli perempuan WNI, delapan fotokopi KTP WNI yang dinikahkan dengan WNA Tiongkok, empat unit telepon seluler, tiga kartu ATM, dua buku tabungan, serta buku catatan nikah palsu.
Bukan Modus Baru
Sementara itu, Kasubdit III Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, Kombes Pol Yolanda Evalyn Sebayang, mengatakan modus pengantin pesanan seperti perkara tersebut bukan merupakan kasus baru. Penyidik bahkan masih menangani laporan lain dengan modus serupa. "Dan apakah modus ini adalah hal yang baru? Sepertinya bukan hal yang baru, sudah beberapa yang saat ini kami tangani ada satu LP lagi yang masih berjalan dan ada satu LI, dan ada dua berkas yang juga sudah masuk ke kami yang modusnya sama yaitu pengantin pesanan," kata Yolanda.
Menurutnya, kasus-kasus pengantin pesanan yang saat ini diterima penyidik seluruhnya mengarah ke Guangzhou, China. "Dan kebanyakan pengantin pesanan ini semuanya berada di Guangzhou. Jadi untuk koordinasi kita juga di sana tetap kita lakukan dan modus-modus yang terjadi intinya adalah ada iming-iming yang diberikan kepada perempuan-perempuan yang ada di Indonesia seperti itu," ujar Yolanda.
Dalam kasus ini, Yolanda menjelaskan korban dan calon suaminya melakukan pernikahan siri di Jakarta sebelum berangkat bersama ke China. Korban kini telah kembali ke Indonesia. "Untuk yang ULS ini kejadiannya pernikahannya ada di Jakarta dan mereka nikah siri walaupun prianya bukan beragama muslim tapi dinikahkan siri. Jadi mereka nikah siri, setelah mereka menikah dibiayai dan mereka sama-sama berangkat ke China seperti itu. (Korbannya) sekarang sudah ada di Indonesia," kata Yolanda.