Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Bupati Penukal Abab Lematang Ilir (PALI), Asgianto, terkait kasus suap yang menjerat Bupati Muara Enim, Edison, kepada pejabat BPK. Dalam pemeriksaan itu, penyidik mendalami dugaan adanya permintaan Asgianto agar wilayahnya juga mendapatkan predikat wajar tanpa pengecualian (WTP) dari BPK, seperti yang diduga terjadi di Kabupaten Muara Enim.
"Memang penyidik menduga adanya komunikasi ataupun permintaan bantuan yang dilakukan oleh Bupati PALI ini kepada pihak-pihak di BPK," kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2026).
Budi menjelaskan, wilayah PALI sejak 2013 tidak pernah lagi memperoleh predikat WTP. Asgianto selaku bupati diduga meminta bantuan kepada Angga (AG), salah satu tersangka dalam kasus suap BPK, agar wilayahnya memperoleh predikat WTP.
"Jadi Bupati PALI ini meminta bantuan kepada Saudara AG, yang juga menjadi tersangka dalam perkara ini, dan juga kepada Saudara BB (Bobby Adhityo Rizaldi) yang sebelumnya juga pernah dilakukan pemanggilan sebagai saksi. Bagaimana agar Kabupaten PALI ini bisa mendapatkan opini WTP," ungkap Budi.
Dari pemeriksaan ini, Budi mengatakan penyidik masih akan terus melakukan pendalaman. Termasuk ada-tidaknya pemberian uang dari Bupati PALI Asgianto kepada pihak BPK untuk memperoleh predikat WTP.
"Penyidik tentu akan mendalami, menelusuri, apakah kemudian ada praktik-praktik serupa yang dilakukan di pemerintah PALI seperti halnya dilakukan di pemerintah Kabupaten Muara Enim," imbuhnya.
Selain itu, dari keterangan Asgianto, penyidik turut memperoleh informasi jika praktik ini terjadi di sejumlah daerah lainnya.
"Dari keterangan Bupati PALI ini kemudian mengonfirmasi bahwa terkait dengan temuan audit BPK ini, tidak hanya terjadi di Kabupaten Muara Enim, tapi juga diduga terjadi di daerah-daerah lain. Untuk itu penyidik masih akan terus mendalami, menelusuri adanya dugaan praktik-praktik serupa," katanya.
Pemeriksaan terhadap Bupati PALI Asgianto sebagai saksi dilakukan hari ini oleh penyidik di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Selain Asgianto, ada empat saksi lain yang dipanggil KPK, yaitu Fera Sari selaku Inspektur Muara Enim, Emran Tabrani selaku Plh Sekda Muara Enim, M Tarmizi Ismail selaku Kepala BPKAD Muara Enim, dan Ratna Pinarti selaku Kabid Anggaran BPKAD Muara Enim.
Kronologi Kasus
Sebagai informasi, Bupati Muara Enim Edison ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Senin (8/6). KPK kemudian menetapkan Edison sebagai tersangka pada Selasa (9/6). Selain Edison, KPK menetapkan tiga orang lain sebagai tersangka, yaitu Sekretaris Dinas Pendidikan dan Kebudayaan tahun 2026 Abi Nurwardani, keponakan Bupati Adi Triyadi, dan Marketing PT Millenium Solusi Abadi Cory Erin Hardi.
KPK menduga Edison menerima suap Rp 500 juta dari Cory. Suap diduga diterima lewat Abi Nurwardani. Suap diduga merupakan duit menjaga 'hubungan baik' karena PT MSA selaku supplier smart board telah mendapat proyek pengadaan dari Pemkab Muara Enim tahun 2025. Selain itu, Abi menerima setoran duit dari rekanan dinas lainnya di Muara Enim. KPK menyita duit sekitar Rp 1,9 miliar dalam perkara ini.
Pada Rabu (10/6), KPK juga melakukan OTT terhadap lima ASN BPK. KPK kemudian menetapkan lima tersangka kasus dugaan suap dari pihak Edison ke pihak BPK. KPK mengungkap pihak BPK meminta Rp 1,6 miliar untuk mengubah hasil audit. Lima orang ditetapkan tersangka dalam kasus ini, yaitu Angga selaku pihak swasta, Titin Rita Lestari selaku ASN atau Pengendali Teknis, Edison selaku Bupati Muara Enim, Cory Erin Hardi selaku marketing PT Millenium Solusi Abadi, dan Fika selaku pihak Direktur PT Millenium Solusi Abadi.