Menjelang peringatan 81 tahun kemerdekaan RI, Center for Sharia Economics Development (CSED) INDEF menggelar diskusi publik daring tentang kemandirian fiskal daerah melalui sukuk dan obligasi daerah, Jumat (14/8/2026). Diskusi ini menyoroti paradoks: meski otonomi daerah telah berjalan lebih dari dua dekade dan kerangka hukum penerbitan sukuk daerah sudah tersedia sejak 15 tahun lalu, belum ada satu pun pemerintah daerah yang berhasil menerbitkan sukuk maupun obligasi daerah.
Prof. Nur Hidayah dalam pengantarnya menegaskan bahwa memaknai kemerdekaan tidak cukup berhenti pada kedaulatan politik. Ia mengaitkan momentum kemerdekaan dengan agenda kemandirian fiskal daerah yang belum terwujud. "Otonomi daerah adalah salah satu pilar reformasi, lahir dari keyakinan bahwa daerah lebih tahu kebutuhan sendiri. Namun 20 tahun kemudian, kewenangan memang sudah didesentralisasi, tapi kemampuan membiayai pembangunan sendiri itu belum lahir," ujarnya.
Ia menyoroti bahwa mayoritas daerah masih bertumpu pada dana transfer, sementara pendapatan asli daerah (PAD) belum mampu menopang belanja pembangunan. Kontras ini semakin tajam jika dibandingkan dengan capaian pemerintah pusat di pasar sukuk global. "Sejak 2008 pemerintah rutin menerbitkan sukuk negara. Bahkan Indonesia dikenal sebagai salah satu penerbit sukuk sovereign terbesar di dunia. Kita punya kurva imbal hasilnya, punya basis investornya, punya rekam jejaknya, punya perangkat hukum dan kelembagaannya. Artinya, dalam soal sukuk kita bukan pemula, kita pemain besar," tegasnya.
Namun ironisnya, di tingkat daerah, bukan hanya sukuk, obligasi daerah pun belum ada yang berhasil diterbitkan. "Kapasitas ada di negeri ini, pengalaman ada, kelembagaannya ada, yang tidak ada adalah realisasinya di tingkat daerah," katanya, sekaligus melontarkan pertanyaan pemantik diskusi: mengapa hingga kini belum ada satu pun pemerintah daerah yang menerbitkan obligasi, apalagi sukuk daerah.
Infrastruktur Pasar Modal Daerah Belum Siap
Pembicara pertama, Nurhastuty Wardhani dari CSED INDEF, memaparkan kesiapan infrastruktur pasar modal daerah. Ia membandingkan pengalaman sejumlah negara yang telah berhasil menerbitkan obligasi atau sukuk daerah, seperti Amerika Serikat (New York), Arab Saudi, dan Meksiko, dengan kondisi di kawasan tetangga. "Kalau kita lihat dari negara tetangga kita, Malaysia, tidak ada penerbitan sukuk secara langsung dari pemerintah daerahnya. Mereka menerbitkan sukuk itu lewat BUMN yang mewakili kepentingan pemerintah daerah," jelasnya.
Dari sisi regulasi, ia menilai Indonesia sebenarnya sudah cukup siap, mulai dari POJK tahun 2017, PP Nomor 1 Tahun 2024 yang secara eksplisit mengatur sukuk daerah, hingga pembaruan POJK Nomor 10 Tahun 2024. Namun kesiapan regulasi saja tidak cukup. Ia memetakan lima aspek yang menentukan kesiapan pemda: kapasitas fiskal, kualitas proyek, underlying aset, kesiapan institusi, dan marketability di mata investor.
Terkait kapasitas fiskal, ia merujuk pada indikator konkret. "Pemda itu harus punya kemampuan untuk membayar kembali utangnya, setidaknya 2,5 kali lipat dari debt service coverage ratio-nya. Lalu total akumulasi pinjaman itu tidak boleh melebihi 75 persen dari penerimaan APBD," paparnya. Ia juga menyoroti persoalan aset daerah yang kerap belum teridentifikasi secara legal. "Legalitasnya itu harus clean and clear," tegasnya, seraya menambahkan bahwa kapasitas fiskal mayoritas daerah di Indonesia masih "relatif rendah, rendah ke moderat," kecuali pemerintah daerah besar seperti DKI Jakarta.
Untuk mendorong percepatan, ia mengusulkan pembentukan Regional Sukuk Readiness Index, penyusunan sukuk daerah project pipeline, serta standarisasi dokumen penerbitan. "Pemerintah pusat ini menilai dari semua pemerintah daerah yang ada, kategorinya apa. Apakah berapa persen yang belum siap, berapa persen yang mungkin bisa dipersiapkan untuk satu sampai tiga tahun ke depan," ujarnya.
Beban Administrasi dan Tata Kelola yang Berlapis
Pembicara kedua, Akhmad Affandi, mengurai persoalan dari sisi administrasi dan tata kelola. Ia menegaskan bahwa persoalan utama bukan lagi soal regulasi, melainkan implementasi. "Regulasi tidak perlu ditunggu baru lagi. Artinya sudah ada, melainkan administrasi yang baik dan tata kelola yang dapat dipercaya yang membuat investor mudah percaya, terlihat ratingnya itu bagus," katanya.
Ia memetakan proses panjang penerbitan sukuk daerah: dari penyiapan dokumen oleh pemda, persetujuan DPRD, verifikasi Kementerian Dalam Negeri, persetujuan Kementerian Keuangan, hingga pernyataan efektif dari OJK sebelum akhirnya dicatatkan di Bursa Efek Indonesia. Menurutnya, ada empat titik berat administrasi yang menjadi kendala: persetujuan berlapis dan berulang, beban dokumen prasyarat, dualisme rezim audit antara BPK dan auditor publik pasar modal, serta keterkaitan underlying aset dengan siklus APBD.
"Akibatnya, secara administratif penerbitan sukuk di daerah itu akan terasa lebih berat karena adanya birokrasi yang panjang dan bertahun-tahun. Jadi akhirnya bukan keputusan atau eksekusi pembiayaan yang mengambil sukuk sebagai solusinya," ujarnya. Ia turut menyoroti sejumlah upaya daerah yang kandas di tengah jalan, seperti rencana Jawa Barat senilai Rp4 triliun pada 2014–2016 yang tak kunjung terealisasi, serta rencana Sumatera Barat dan DKI Jakarta yang menurutnya berpotensi menjadi benchmark jika berhasil direalisasikan dengan nilai proyek DKI Jakarta yang disebutnya mencapai sekitar Rp3,5 triliun.
Sebagai solusi, ia mengusulkan payung hukum berupa peraturan daerah yang bersifat multiyears, pedoman teknis untuk persetujuan lintas kementerian secara paralel, kesepakatan antara BPK dan OJK terkait pelaporan audit agar tidak tumpang tindih, serta kepastian status hukum aset daerah.
Ketergantungan Fiskal yang Belum Terputus
Pembicara ketiga, Handi Risza, menyoroti persoalan dari sudut kemandirian fiskal daerah. Ia mengaitkan urgensi sukuk daerah dengan tren pengurangan transfer ke daerah oleh pemerintah pusat sejak 2025 akibat kebijakan efisiensi anggaran. "Semenjak tahun 2024, alokasi transfer daerah ini terus menurun. Tahun 2024 berkurang 2 persen, dari 881 menjadi 863 triliun, kemudian berkurang 1,7 persen. Di 2026 ini yang agak signifikan pengurangannya, sebesar 18,4 persen," paparnya, merujuk data Kementerian Keuangan.
Ia mengungkapkan bahwa kemampuan fiskal daerah di Indonesia masih sangat timpang. "Kemampuan provinsi di seluruh Indonesia untuk meng-create pendapatan asli daerah itu hanya 54 persen. Di level kabupaten kota itu lebih rendah lagi, kemampuan PAD-nya hanya rata-rata sekitar 17,90 persen," ungkapnya. Merujuk laporan BPK, ia menyebutkan bahwa dari 38 provinsi yang diteliti, sebagian besar sekitar 31 provinsi, masih berada pada kategori "menuju kemandirian", dan tak satu pun berada pada kategori "sangat mandiri". Kondisi di tingkat kabupaten/kota lebih memprihatinkan, dengan sekitar 449 kabupaten/kota masih dikategorikan "belum mandiri".
Ia menguraikan sejumlah akar persoalan, mulai dari PAD yang rendah, basis pajak daerah yang terbatas, desentralisasi belanja yang tidak seimbang, hingga desain transfer ke daerah yang menurutnya justru "menghilangkan proses kreativitas dari daerah". Ia juga menyinggung persoalan tata kelola dan moral hazard. "Sukuk menjadi salah satu alternatif di tengah keterbatasan sumber daya yang mereka miliki," katanya, sembari merekomendasikan penerapan hard budget constraint, optimalisasi PAD, reformasi sistem transfer ke daerah, serta pengurangan asimetri informasi dalam pengelolaan anggaran publik.
Proyek Potensial dan Tantangan Struktur Akad
Pembicara terakhir, Rahmat Mulyana, menutup sesi pemaparan dengan membahas desain akad, mitigasi risiko, dan perspektif investor. Ia menilai DKI Jakarta sebagai kandidat paling siap untuk menjadi pionir penerbitan sukuk daerah. "Secara fiskal mungkin paling sehat, pendapatannya juga sangat besar, kemudian banyak sekali potensi ekonomi yang bisa dikembangkan," ujarnya.
Ia memaparkan sejumlah struktur akad yang dapat digunakan, mulai dari ijarah untuk proyek seperti PAM, terminal, pasar, dan rumah sakit, hingga istisna dan skema bagi hasil seperti mudarabah dan musyarakah untuk proyek dengan potensi pendapatan tinggi, termasuk pengembangan sektor wisata daerah. "Daripada diserahkan ke swasta, kemudian swasta itu mencari untung sebesar-besarnya sehingga masyarakat dibebani biaya tinggi, lebih baik dikelola oleh BUMD, kemudian dibagihasilkan," katanya, mencontohkan sejumlah kasus pengelolaan tempat wisata daerah yang menurutnya kurang berpihak pada masyarakat.
Ia memetakan tiga lapis kesiapan yang menjadi prasyarat penerbitan sukuk daerah: kesiapan fiskal, kesiapan aset dan proyek, serta kesiapan pasar modal. Terkait aset, ia menekankan bahwa proses inventarisasi memerlukan waktu yang tidak singkat. "Saya pernah diskusi dengan seorang teman KJPP yang menginventarisasi aset sebuah kota, itu katanya tiga tahun baru selesai inventarisasi aset itu," ungkapnya. Ia turut menyoroti tantangan likuiditas di pasar modal domestik saat ini serta perlunya pergeseran paradigma pengelolaan keuangan daerah. "Ke depan kalau mau sukuk itu, mindset pemda itu harus capital management. Tidak semata-mata mengelola anggaran secara tradisional, tapi juga mengelola kapital," tegasnya, sembari menekankan pentingnya public portfolio management dan penguatan kapasitas sumber daya manusia di tingkat pemda.
Sesi Tanya Jawab: Soal Imbal Hasil hingga Skema Penjaminan
Dalam sesi diskusi, moderator Alaika menyampaikan pertanyaan mengenai strategi menyikapi tuntutan imbal hasil yang tinggi bagi penerbitan sukuk daerah perdana. Rahmat Mulyana menjawab bahwa proyek yang diprioritaskan harus memiliki pendapatan yang tinggi dan stabil. "Air, rumah sakit, pengembangan wisata, kalau memang sangat potensial, itu sangat cocok untuk didanai melalui sukuk," ujarnya.
Affandi menambahkan penjelasan mengenai kesesuaian syariah, menekankan bahwa penggunaan dana sukuk wajib memiliki tujuan yang jelas dan terkait langsung dengan usaha penerbit. "Nerbitin sukuk untuk semuanya dipakai melunasi utang, ini juga tidak syariah," tegasnya. Menjawab pertanyaan mengenai daerah dengan kapasitas fiskal terbatas, Nurhastuty Wardhani mengusulkan skema penerbitan sukuk gabungan atau regional pool sukuk. "Kalau kita bisa bikin konsorsium seperti ini, ini akan membantu daerah-daerah yang kemampuan fiskalnya masih relatif rendah. Misalnya sukuk yang diterbitkan oleh gabungan provinsi di wilayah Sumatera atau wilayah Kalimantan," jelasnya.
Handi Risza menekankan pentingnya keberanian mendorong advokasi kebijakan. "Harusnya ketika pemerintah pusat membatasi transfer ke daerah, pemerintah juga harus memberikan ruang yang lebih lebar kepada daerah untuk bisa meng-create pembiayaan pembangunannya, termasuk untuk sukuk," ujarnya. Salah satu peserta, Mahfud Malik, praktisi Kerja Sama Pemerintah dengan Badan Usaha (KPBU), mengangkat persoalan skema penjaminan pembayaran bagi investor, khususnya di level kabupaten yang menurutnya masih "blank" terkait mekanisme penerbitan sukuk maupun obligasi daerah. Ia turut membandingkan dengan skema penjaminan tingkat pusat melalui PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII).
Menanggapi hal itu, Rahmat Mulyana menjelaskan keunggulan sukuk dibandingkan obligasi dari sisi skema penjaminan. "Kalau obligasi, PT PII boleh menjamin utang daerah. Tetapi karena sukuk itu harus ada proyeknya, PT PII bisa menjamin di level proyek. Ini sebetulnya kesempatan kalau dilibatkan," paparnya. Diskusi turut menghadirkan tanggapan dari Prof. Didik, yang mendorong CSED INDEF untuk lebih aktif melakukan advokasi kebijakan kepada pemerintah daerah, tidak hanya berhenti pada riset dan seminar internal.
Diskusi publik yang berlangsung sekitar satu jam ini menegaskan bahwa penerbitan sukuk daerah bukan semata soal kekosongan regulasi, melainkan persoalan struktural yang melibatkan kapasitas fiskal, tata kelola aset, birokrasi administratif berlapis, kesiapan pasar modal, hingga kemauan politik di tingkat daerah. Para narasumber sepakat bahwa momentum pengetatan transfer ke daerah semestinya menjadi pendorong bagi pemerintah daerah untuk mulai serius mempersiapkan instrumen pembiayaan alternatif berbasis syariah ini, dengan DKI Jakarta dan Sumatera Barat disebut sebagai kandidat yang paling berpotensi menjadi pionir.