RAPBN 2027 Tak Sediakan Anggaran Kenaikan Gaji Guru, Ini Penjelasan Menkeu

- Sabtu, 15 Agustus 2026 | 05:06 WIB
RAPBN 2027 Tak Sediakan Anggaran Kenaikan Gaji Guru, Ini Penjelasan Menkeu

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan bahwa Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2027 tidak mengalokasikan tambahan anggaran untuk kenaikan gaji guru. Pernyataan itu disampaikan usai konferensi pers RAPBN dan Nota Keuangan 2027 di kantor pusat Direktorat Jenderal Pajak, Jakarta, Jumat (14/8/2026).

Purbaya menjelaskan, pemerintah saat ini memilih untuk mengoptimalkan pagu anggaran pendidikan yang ada bagi berbagai program peningkatan mutu pembelajaran. Di antaranya pembangunan fasilitas sekolah unggul serta program pemenuhan gizi nasional melalui Makan Bergizi Gratis (MBG).

"Bukan berarti enggak mungkin, kan bisa saja sambil berjalannya waktu nanti kalau memang kita punya uang lebih dan emang dibutuhkan, kita bisa tambah juga, tapi sekarang belum direncanakan," ujarnya.

Kendati demikian, ia menambahkan bahwa penyesuaian alokasi belanja pegawai tersebut masih sangat dinamis dan bergantung pada perkembangan kapasitas fiskal negara ke depan.

Anggaran Pendidikan Naik 13,9 Persen

Dalam RAPBN 2027, pemerintah menetapkan alokasi anggaran pendidikan sebesar Rp820,9 triliun. Dari jumlah tersebut, Rp240 triliun digulirkan khusus untuk mendanai program MBG, atau setara dengan 29,23 persen dari keseluruhan pagu belanja pendidikan tahun 2027.

Purbaya memaparkan, fokus utama pemanfaatan dana pendidikan tahun depan adalah menyasar 60,6 juta jiwa penerima manfaat program MBG. Secara kumulatif, nilai Rp820,9 triliun ini mencatatkan kenaikan sekitar 13,9 persen dibandingkan anggaran pendidikan 2026 yang sebesar Rp720,8 triliun.

Dana pendidikan di 2027 juga bakal didistribusikan untuk mempermudah akses dan mendongkrak mutu pembelajaran secara inklusif. Misalnya, melalui penyaluran Program Indonesia Pintar (PIP) bagi 22,1 juta murid serta Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah yang ditargetkan menyasar 1,1 juta mahasiswa.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.