Singapura akan memberlakukan undang-undang baru pada Senin depan yang dirancang untuk melindungi warganya dari pelecehan seksual daring, termasuk larangan penggunaan kecerdasan buatan (AI) untuk membuat gambar eksplisit tanpa persetujuan. Langkah ini diambil sebagai respons terhadap meningkatnya kekhawatiran atas penyalahgunaan teknologi untuk merendahkan martabat korban.
Aturan tersebut juga memperluas yurisdiksi hukum Singapura untuk menuntut pelaku yang diduga melakukan grooming terhadap anak di bawah umur di luar negeri, kemudian melakukan pelecehan seksual. Ketentuan ini berlaku jika pelaku atau korban melakukan perjalanan dari Singapura sebelum tindak pidana terjadi.
Departemen Dalam Negeri Singapura menyatakan bahwa aturan baru ini mencakup "pelanggaran baru berupa pembuatan gambar intim, termasuk materi hasil AI, tanpa persetujuan." Jika konten tersebut menampilkan anak di bawah umur yang berusia kurang dari 14 tahun, pelaku diancam hukuman penjara hingga dua tahun.
"Pelanggaran tersebut diancam dengan hukuman penjara wajib hingga dua tahun, dan pelaku juga dapat dikenai denda atau hukuman cambuk," demikian pernyataan departemen tersebut.
Selain itu, mereka yang terbukti bersalah melakukan grooming terhadap anak di bawah umur di luar negeri dan melakukan pelanggaran seksual kini menghadapi hukuman lebih berat, termasuk penjara hingga tujuh tahun jika korban berusia di bawah 14 tahun.
Menteri Dalam Negeri Singapura, Sim Ann, saat berbicara di parlemen tahun lalu, mengatakan bahwa undang-undang tersebut bertujuan "baik untuk mengurangi hambatan penegakan hukum maupun mengurangi pasokan materi semacam itu (hasil AI), yang berkontribusi pada lingkaran setan pelecehan."
Singapura masih menerapkan hukuman cambuk secara hukum, termasuk untuk pelanggaran seksual serius tertentu seperti pemerkosaan dan pelecehan seksual berat. Namun, undang-undang yang telah direvisi yang juga mulai berlaku pada hari Senin akan menghapus hukuman fisik wajib untuk kejahatan seperti pembajakan, percobaan perampokan, dan membawa senjata ilegal. Aturan itu kini akan diterapkan berdasarkan kebijakan diskresioner atau sesuai pertimbangan otoritas.