Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Charles Honoris menyatakan pemerintah dapat mendatangkan dokter asing untuk membantu mengatasi kebutuhan tenaga medis di Indonesia. Namun, ia mengingatkan penggunaannya harus mengikuti ketentuan dalam Undang-Undang Kesehatan.
Charles mengatakan dokter asing yang didatangkan untuk berpraktik di Indonesia tidak dapat masuk secara bebas. Berdasarkan aturan yang berlaku, tenaga medis warga negara asing dapat didayagunakan dengan persyaratan dan mekanisme tertentu.
"Ya, kalau di Undang-Undang Kesehatan kan sudah jelas. Mau mendatangkan dokter asing boleh, ya, tapi hanya dokter spesialis dengan batasan waktu. Jadi tidak bebas, tidak se-bebas-bebasnya mendatangkan dokter dari luar negeri untuk bisa berpraktik di Indonesia," kata Charles saat dikonfirmasi di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (14/8).
Menurut Charles, fasilitas pelayanan kesehatan dapat mendatangkan dokter spesialis asing atas izin pemerintah, dalam hal ini Kementerian Kesehatan. Masa pendayagunaannya juga dibatasi.
"Fasyankes (Fasilitas Pelayanan Kesehatan) atas izin dari pemerintah, atas izin dari Kementerian Kesehatan, bisa mendatangkan dokter spesialis dengan batasan waktu maksimal 4 tahun, 2 tahun pertama dan perpanjangan 1 kali selama 2 tahun," ujarnya.
Charles menekankan keberadaan dokter asing seharusnya diarahkan untuk memenuhi kebutuhan tertentu sekaligus memperkuat kapasitas tenaga medis dalam negeri. Ia menilai kedatangan dokter asing dapat menjadi salah satu opsi untuk memenuhi kebutuhan layanan kesehatan, terutama apabila terdapat kompetensi spesialis tertentu yang masih terbatas di Indonesia.
Namun, pelaksanaannya harus memiliki batas waktu, kebutuhan yang jelas, serta memberikan manfaat bagi pengembangan tenaga medis nasional.
"Jadi bisa didatangkan secara terbatas dengan kebutuhan tertentu, gitu, dan juga harus melakukan transfer teknologi terhadap kepada dokter-dokter di dalam negeri. Jadi boleh saja didatangkan, tetapi dengan keterbatasan," kata dia.
Artikel Terkait
DPR Dukung Rencana Ambulans Udara, Ingatkan Kesiapan Sarana dan Tenaga Medis
Dua Warga Gaza Meninggal akibat Agresi Israel, Total Korban Tewas Capai 73.384
Nakes Diduga Hina Pasien BPJS, Komisi IX Minta Sanksi
Cek Kesehatan Gratis Ungkap 11 Juta Peserta Obesitas dan 4,9 Juta Hipertensi