Polisi Tangkap Pria yang Diduga Menista Agama Lewat Siaran Langsung TikTok

- Rabu, 12 Agustus 2026 | 12:42 WIB
Polisi Tangkap Pria yang Diduga Menista Agama Lewat Siaran Langsung TikTok

Polisi menangkap seorang pria berinisial GS (46) di kediamannya di Jalan Rawe VII, Griya Martubung, Kecamatan Medan Labuhan, Kota Medan. Ia diduga melakukan penistaan agama melalui siaran langsung di TikTok.

Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan, AKP Agus Purnomo, mengungkapkan bahwa kasus ini terungkap setelah adanya laporan dari warga pada Selasa (28/7). Dalam siaran langsungnya, GS yang menggunakan akun TikTok The Mask, tampak mengenakan masker dan kacamata hitam. Ia membahas persoalan agama dengan pernyataan yang menuai kontroversi: "jadi kalau Allah SWT itu manusia."

Pelapor yang merasa tersinggung kemudian merekam siaran tersebut dan melaporkannya ke polisi. Agus menjelaskan bahwa dalam siaran langsung itu, banyak komentar yang mengingatkan GS agar tidak membahas agama, namun ia tetap melanjutkan. "Ada beberapa yang berkomentar sehingga menimbulkan perdebatan. Sudah diingatkan oleh akun-akun lain agar tidak membahas masalah agama, tapi pelaku tetap membahas tersebut," ujarnya.

Dari laporan itu, Satreskrim melakukan penyelidikan dan akhirnya menangkap GS. Polisi juga memeriksa sejumlah ahli, termasuk ahli keagamaan dan ahli bahasa, serta para saksi untuk memperkuat dugaan penistaan agama.

Dalam pemeriksaan, GS mengaku telah memiliki akun TikTok tersebut selama lebih dari satu tahun. Ia mengaku melakukan siaran langsung dengan tema ketuhanan untuk mendapatkan hadiah atau gift dari penonton. "Pelaku sudah memiliki akun sudah satu tahun lebih dan dia mengatakan setiap melakukan live streaming, dia mendapatkan hasil Rp 50.000-Rp 100.000," kata Agus.

GS kini ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 301 Ayat 1 atau Pasal 243 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 622 Ayat 10 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags