Vidi Eskafaris Gumilang, pilot asal Karawang yang sempat ditahan dalam dugaan penyelundupan dua buronan asal Australia, akhirnya menghirup udara bebas. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Merauke, Papua Selatan, mengabulkan eksepsi yang diajukan tim kuasa hukumnya dan menyatakan surat dakwaan jaksa batal demi hukum, Kamis (6/8).
Putusan sela itu dibacakan dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Muhammad Irsyan Hasyim, dengan hakim anggota Baskara Nabla Putra dan Bakti Maulana Rosyid. Dalam amar putusannya, majelis menyatakan dakwaan penuntut umum dengan nomor perkara PDM-2220/Mrk/Etl.2/07/2026 tanggal 6 Juli 2026 batal demi hukum. Hakim juga memerintahkan Vidi segera dibebaskan, mengembalikan berkas perkara kepada jaksa, serta membebankan biaya perkara kepada negara.
Kuasa hukum Vidi, Hery Firmansyah Yasin, menyambut baik putusan tersebut. Menurutnya, kliennya kini tidak lagi menyandang status tahanan. "Alhamdulillah Bang Vidi dibebaskan dan hari ini juga sudah boleh menghirup udara bebas, tidak lagi berstatus tahanan," kata Hery.
Hery menjelaskan, majelis hakim menemukan kekeliruan mendasar dalam syarat formal surat dakwaan, khususnya terkait identitas terdakwa atau yang dikenal dengan istilah error in persona. Dalam dakwaannya, jaksa mencantumkan Vidi sebagai warga negara asing, warga Australia. Padahal, fakta persidangan dan barang bukti menunjukkan Vidi adalah warga negara Indonesia yang lahir dan besar di Karawang serta masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN).
"Paspor Vidi yang disita itu jelas berwarna hijau, paspor Republik Indonesia. Ini mengindikasikan adanya error in persona. Hakim menilai dakwaan tidak dibuat secara cermat, jelas, dan lengkap sehingga secara formal tidak perlu menunggu sampai tahap pembuktian," ujarnya.
Hery menilai putusan ini menunjukkan kelemahan dalam penyusunan surat dakwaan. "Surat dakwaan itu mahkota bagi seorang jaksa. Kalau secara formil sudah dikoreksi, secara materiil pun pasti sangat lemah," katanya.
Pihaknya berharap jaksa penuntut umum menghormati putusan majelis hakim dan tidak menempuh upaya hukum lain. Ia juga meminta agar nama baik serta hak-hak kliennya sebagai ASN segera dipulihkan. "Kami berharap Mas Vidi segera bisa kembali berkumpul dengan keluarga, menata kembali kehidupannya, dan nama baiknya dipulihkan. Beliau juga masih berstatus sebagai PNS," tutup Hery.
Artikel Terkait
Pilot Muda Karawang Diadili atas Penyelundupan Buronan Australia