Pilot Muda Karawang Diadili atas Penyelundupan Buronan Australia

- Senin, 03 Agustus 2026 | 12:06 WIB
Pilot Muda Karawang Diadili atas Penyelundupan Buronan Australia

Vidi Eskafaris Gumilang, seorang pilot muda asal Karawang, Jawa Barat, kini harus duduk di kursi terdakwa di Pengadilan Negeri Merauke. Ia dituduh terlibat dalam penyelundupan dua buronan asal Australia pada 17 November 2025. Vidi, yang berstatus student pilot, terseret dalam kasus penerbangan gelap lintas negara ini setelah mengikuti instruksi pilot seniornya untuk mendarat di landasan tidak resmi di Australia dan membawa penumpang tanpa dokumen ke Merauke.

Berdasarkan berkas dakwaan di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Merauke, Vidi didakwa turut serta dalam tindak pidana keimigrasian. Keluarganya berjuang mencari keadilan karena menilai kasus ini diwarnai kejanggalan. Mereka heran mengapa Vidi, yang merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kementerian Perhubungan dan lulusan pendidikan pilot di Curug, bisa terseret dalam kasus ini. Padahal, ia hanya mengikuti pelatihan terbang berdasarkan surat resmi dan tidak mengetahui status dua penumpang yang dibawa.

Dalam kasus ini, total ada lima orang yang diadili terkait penerbangan gelap menggunakan pesawat Piper PA23-250 Aztec dari Australia ke Merauke. Selain Vidi, empat lainnya adalah warga asing. Mereka memiliki peran yang berbeda-beda, mulai dari pilot instruktur, dalang penjemputan, hingga dua penumpang gelap yang merupakan buronan Australia.

Peran Para Terdakwa

Jay Victor Davis, pilot instruktur yang juga menjadi pilot in command (PIC), menerima instruksi telepon dari Grant Schultz untuk mengarahkan pesawat terbang rendah menghindari komunikasi tower, mengubah rute secara sepihak ke landasan bebas Port Stewart, serta menaikkan dua penumpang tanpa memeriksa paspor atau visa. Hakim PN Merauke menyatakan Jay terbukti bersalah dan menjatuhkan vonis 7 bulan penjara serta denda Rp 100 juta. Setelah menyelesaikan hukumannya pada Juni 2026, ia dideportasi ke Australia dan kini menghadapi proses hukum di sana.

Sementara itu, Grant Schultz, pemilik perusahaan penerbangan di Queensland, Australia, adalah orang yang memerintahkan penjemputan dua penumpang gelap tersebut. Ia ditangkap oleh Polisi Federal Australia (AFP) atas tuduhan mengorganisasi penerbangan gelap untuk menyelundupkan buronan keluar dari Australia. Schultz didakwa di Pengadilan Magistrat Ipswich, Australia, dan sempat dibebaskan dengan jaminan sambil menunggu proses persidangan.

Dua penumpang gelap, Zulfukar Aljubouri dan Duong Tan Le alias Peter, adalah buronan Australia yang diburu aparat terkait kasus kejahatan serius, termasuk pembunuhan dan jaringan narkotika lintas negara. Mereka dijemput secara rahasia di Port Stewart dan dibawa ke Merauke tanpa dokumen perjalanan yang sah. Keduanya juga telah divonis 7 bulan penjara dan denda Rp 100 juta oleh PN Merauke, kemudian dideportasi ke Australia setelah menjalani hukuman.

Berkas perkara Vidi dipisah (splitsing) dari terdakwa lainnya, sehingga ia baru mulai diadili pada Juli, lebih lambat dibanding yang lain. Kini, ia terancam hukuman minimal 5 tahun penjara. Keluarganya berharap pengadilan mempertimbangkan fakta bahwa Vidi hanyalah seorang pilot muda yang menjalankan tugas, tanpa mengetahui niat jahat dari pilot seniornya.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags