Prabowo Setujui Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI, Kepala Staf Angkatan Terima Rp48,6 Juta per Bulan

- Rabu, 29 Juli 2026 | 13:25 WIB
Prabowo Setujui Kenaikan Tunjangan Kinerja TNI, Kepala Staf Angkatan Terima Rp48,6 Juta per Bulan

Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui kenaikan tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI dan pegawai Kementerian Pertahanan. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 42 dan 43 Tahun 2026 yang baru diterbitkan pekan ini.

Berdasarkan salinan peraturan yang diperoleh Republika, Kepala Staf Angkatan yang berpangkat bintang empat akan menerima tukin sebesar Rp48,61 juta per bulan. Sementara itu, Kepala Staf Umum TNI dan Wakil Kepala Staf Angkatan yang berpangkat bintang tiga mendapat Rp44,87 juta per bulan. Angka ini naik signifikan dibandingkan aturan sebelumnya, di mana Kepala Staf Angkatan hanya menerima sekitar Rp37,81 juta dan posisi bintang tiga sebesar Rp34,9 juta.

Kenaikan juga dirasakan prajurit dengan pangkat terendah. Untuk kelas jabatan 1, tukin naik dari Rp1,9 juta menjadi Rp2,5 juta per bulan, sementara kelas 2 naik dari Rp2 juta menjadi Rp2,9 juta per bulan. Aturan sebelumnya diatur dalam Perpres Nomor 102 Tahun 2018.

Sumber di lingkungan TNI dan Kemenhan menyebutkan bahwa saat ini sedang disusun aturan teknis pelaksanaan, berupa Peraturan Menteri Pertahanan dan Peraturan Panglima TNI. Setelah itu, seluruh pegawai Kemenhan dan prajurit TNI dapat menikmati kenaikan tukin tersebut.

Editor: Dewi Ramadhani

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags