Pakar hukum tata negara Mahfud MD mengkritik kebijakan sayembara begal yang diumumkan Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi. Meski memahami semangat memberantas begal, Mahfud menegaskan bahwa kebijakan semacam itu tidak boleh dilakukan karena berpotensi memicu kekacauan di masyarakat.
"Kebijakan kayak itu tidak boleh. Saya kemarin ketemu sama Si KDM di sebuah acara mantu teman, Pak Boy, ya ngobrol kayak gitu, dia ketawa-ketawa, itu hanya shock therapy saja, katanya," ujar Mahfud dalam podcast Terus Terang Mahfud MD, Selasa (28/7/2026).
Menurut Mahfud, Dedi mengklaim bahwa dua hari setelah sayembara diumumkan, kasus pembegalan turun drastis di kantor polisi. Meski demikian, Mahfud mengingatkan bahwa sayembara harus segera dicabut untuk mencegah salah tangkap dan hal-hal yang tidak diinginkan.
"Ini anak Jawa Barat yang tanya, warganya Bapak tanya, Mas Dedi Mulyadi itu, KDM itu junior saya dulu di HMI, anak baik sih orangnya," kata Mahfud.
Mahfud menjelaskan bahwa sayembara seperti itu dapat menimbulkan anarki. Ia mengingatkan bahwa sebelum ada negara, orang sudah membuat hukum seperti itu yang disebut Hukum Rimba, namun banyak dampak negatifnya. Apalagi, salah satu tujuan bernegara adalah adanya hukum yang mengatur kehidupan bermasyarakat. Negara wajib menyelesaikan persoalan seperti ini dan melindungi kehidupan masyarakat serta hak asasi manusia.
"Jangan masyarakat membuat hukum sendiri, itu tidak boleh, betapa pun kita marah kepada begal, tapi tetap. Apalagi, pejabat yang menyatakan, itu berbahaya sekali. Bisa orang jalan biasa lalu dikeroyok ramai-ramai karena ada yang teriak maling, padahal dia bukan siapa-siapa. Bisa juga karena dendam ke seseorang, dia sedang lewat dekat motor lalu diteriaki maling, dihajar, kan banyak terjadi," ujar Mahfud.
Ia menambahkan, sering terjadi pencopet yang meneriaki korban sebagai copet, sehingga korbannya malah dikeroyok warga. Pelaku kejahatan seperti copet atau maling biasanya beraksi secara berkelompok. Belum lagi kemungkinan orang yang menargetkan hadiah Rp5-50 juta yang dijanjikan Dedi dalam sayembara begal. Bisa saja mereka menuduh orang lain sebagai pelaku begal, atau bahkan sengaja melakukan salah tangkap demi hadiah.
"Itu harus ada aparat, kalau kurang aparat, angkat lagi aparat. Ini namanya negara hukum, tidak boleh begitu dan kalau misal orang saling berhubung saking inginnya dapat duit Rp50 juta, bahkan bisa salah tangkap, sengaja salah tangkap. Kalau terjadi begitu, ke mana pertanggung jawabannya, itu harus dibatalkan," tegas Mahfud.
Artikel Terkait
Mahfud MD: Kematian ART Febrie Adriansyah Bisa Terkait Kasus Korupsi
Mahfud MD Kritik Pembentukan URI: Prabowo Diduga Langgar Prosedur
Mahfud MD Kritik Pembentukan URI: Tak Ada Nomenklatur di APBN, DPR Harusnya Ingatkan Presiden
Prabowo Bentuk Universitas Republik Indonesia, Mahfud MD Kritik Keras