Kemhan dan Kemhut Teken PPKH untuk Lahan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan TNI AD

- Rabu, 29 Juli 2026 | 09:24 WIB
Kemhan dan Kemhut Teken PPKH untuk Lahan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan TNI AD

Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menerima Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Kehutanan untuk lahan pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) TNI Angkatan Darat. Penyerahan dokumen itu dilakukan di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Rabu (29/7).

Dalam unggahan Instagram resminya, Sjafrie menyebut langkah ini memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat penyiapan lahan bagi satuan baru TNI AD tersebut. "Ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan mempercepat penyiapan lahan bagi pembangunan satuan Yonif Teritorial Pembangunan," ujarnya.

Meski demikian, Sjafrie menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan harus tetap mengikuti aturan yang berlaku. "Seluruh proses pemanfaatan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan," katanya.

Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan dirancang sebagai satuan yang fokus pada pembangunan wilayah dan pemberdayaan masyarakat di daerah. Kehadirannya diharapkan memperkuat peran TNI dalam mendukung program pemerintah, terutama di kawasan perbatasan dan terpencil.

Editor: Novita Rachma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags