Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menerima Surat Keputusan Persetujuan Penggunaan Kawasan Hutan (PPKH) dari Menteri Kehutanan untuk lahan pembangunan Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan (Yonif TP) TNI Angkatan Darat. Penyerahan dokumen itu dilakukan di kantor Kementerian Pertahanan, Jakarta, pada Rabu (29/7).
Dalam unggahan Instagram resminya, Sjafrie menyebut langkah ini memberikan kepastian hukum sekaligus mempercepat penyiapan lahan bagi satuan baru TNI AD tersebut. "Ini merupakan langkah penting dalam memberikan kepastian hukum dan mempercepat penyiapan lahan bagi pembangunan satuan Yonif Teritorial Pembangunan," ujarnya.
Meski demikian, Sjafrie menegaskan bahwa pemanfaatan kawasan hutan harus tetap mengikuti aturan yang berlaku. "Seluruh proses pemanfaatan kawasan hutan harus dilaksanakan secara tertib, terukur, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan," katanya.
Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan dirancang sebagai satuan yang fokus pada pembangunan wilayah dan pemberdayaan masyarakat di daerah. Kehadirannya diharapkan memperkuat peran TNI dalam mendukung program pemerintah, terutama di kawasan perbatasan dan terpencil.
Artikel Terkait
Pemerintah Dorong Subang Jadi Pusat Manufaktur Otomotif Nasional
Sjafrie dan Dasco Disebut Bermain di Balik Konflik Polri-Kejaksaan soal Kasus Febrie
Kemenhan Hapus Pelatihan Militer dari Program Sarjana Penggerak Pembangunan Desa
Kemhan Ubah Total Kurikulum SPPI Usai Lima Peserta Meninggal