Polisi Tangkap Tiga Remaja Pelaku Tawuran di Koja, Satu Buron

- Senin, 20 Juli 2026 | 10:50 WIB
Polisi Tangkap Tiga Remaja Pelaku Tawuran di Koja, Satu Buron

Tim gabungan Reserse Jatanras, Resmob Polres Metro Jakarta Utara, dan Unit Reserse Kriminal Polsek Koja membongkar kasus pengeroyokan dan penganiayaan dalam tawuran antar kelompok remaja di Koja, Jakarta Utara. Tiga orang ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih buron.

Tawuran terjadi di kawasan Komplek UKA, Kelurahan Tugu Utara, Kecamatan Koja, pada Sabtu (18/7/2026) dini hari. Peristiwa bermula dari ajakan tawuran yang disebarkan melalui Instagram. Salah satu kelompok merespons ajakan itu dengan mengumpulkan anggota di sebuah kedai sebelum menuju lokasi yang telah disepakati.

"Ajakan tersebut kemudian direspons oleh salah satu kelompok dengan mengumpulkan anggotanya di sebuah kedai sebelum menuju lokasi yang telah disepakati," ujar Kapolsek Koja Kompol Andry Suharto dalam keterangannya, Senin (20/7).

Kedua kelompok diduga telah mempersiapkan senjata tajam. Bentrokan terjadi sekitar pukul 03.00 WIB. Seorang remaja berinisial A (16) menjadi korban. Ia dikeroyok dan diserang menggunakan senjata tajam oleh sejumlah pelaku sebelum mereka melarikan diri.

Polisi menetapkan tiga orang sebagai tersangka: AN (18), AA (19), dan AH (17). Satu terduga pelaku berinisial FA masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) dan masih diburu. Ketiga pelaku diamankan pada Sabtu malam sekitar pukul 21.00 WIB.

Barang bukti yang disita berupa beberapa bilah senjata tajam, satu unit sepeda motor, pakaian yang diduga digunakan saat kejadian, serta barang bukti lain yang berkaitan dengan perkara.

Kompol Andry menegaskan penyidik terus mengembangkan kasus dan memburu satu pelaku yang masih buron. "Kami akan menindak tegas setiap bentuk aksi kekerasan maupun tawuran yang meresahkan masyarakat. Kami juga mengimbau para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak-anaknya, khususnya pada malam hingga dini hari, agar tidak terlibat dalam tindakan yang melanggar hukum," tuturnya.

Saat ini penyidik masih memeriksa saksi, melengkapi alat bukti, dan mendalami peran masing-masing pihak. Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak mudah terprovokasi ajakan tawuran, baik secara langsung maupun melalui media sosial, karena dapat berujung pada tindak pidana yang membahayakan keselamatan jiwa.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags