Sebanyak 90 warga negara Indonesia dan pekerja migran Indonesia dipulangkan dari Malaysia ke Batam, Kepulauan Riau, melalui fasilitas Konsulat Jenderal Republik Indonesia di Johor Bahru. Pemulangan ini merupakan bagian dari rangkaian peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan RI.
Dari jumlah tersebut, 81 orang merupakan deportan dari Depot Tahanan Imigresen Pekan Nenas, Johor. Mereka terdiri dari 53 laki-laki, 26 perempuan, dan dua anak laki-laki. Seluruh deportan tergolong WNI/PMI rentan, sehingga KJRI Johor Bahru menanggung biaya tiket feri dan keberangkatan pelabuhan untuk pemulangan melalui Pelabuhan Stulang Laut menuju Pelabuhan Batam Centre.
Konsul Jenderal RI di Johor Bahru, Sigit S. Widiyanto, mengatakan bantuan tersebut diberikan khusus selama Juli hingga Agustus 2026. "Hingga pertengahan Juli 2026, KJRI Johor Bahru telah memfasilitasi pemulangan 3.115 WNI/PMI ke Indonesia. Deportasi merupakan konsekuensi dari pelanggaran ketentuan keimigrasian. Oleh karena itu, kami meminta masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di luar negeri agar selalu menempuh jalur penempatan yang prosedural," ujar Sigit dalam keterangan tertulis.
Ia menegaskan KJRI Johor Bahru akan terus memberikan pelayanan dan pelindungan kepada WNI dan PMI di wilayah kerjanya.
Mayoritas Terjerat Pelanggaran Imigrasi
Selain deportan, KJRI Johor Bahru juga memulangkan dua nakhoda kapal penangkap ikan Indonesia yang telah menyelesaikan proses hukum terkait pelanggaran batas wilayah perairan Johor. Empat PMI perempuan yang gagal bekerja dan sebelumnya ditampung di Tempat Singgah Sementara KJRI Johor Bahru, serta tiga anak WNI yang dipulangkan kepada keluarganya di Indonesia, juga difasilitasi kepulangannya.
Mayoritas WNI yang dipulangkan berasal dari Sumatera Utara (16 orang), Kepulauan Riau (15 orang), Aceh (12 orang), Jawa Timur (12 orang), dan Nusa Tenggara Barat (10 orang).
Berdasarkan data KJRI Johor Bahru, pelanggaran keimigrasian yang paling banyak ditemukan adalah overstay (55,5 persen), disusul tinggal di Malaysia tanpa izin sah (12,3 persen), penyalahgunaan izin kerja (8,6 persen), dan sisanya terkait penyalahgunaan narkotika serta tindak pidana lainnya.
Imbau Gunakan Jalur Resmi
Duta Besar RI untuk Malaysia, Raden Dato' Iman Hascarya, mengingatkan masyarakat Indonesia yang ingin bekerja di Malaysia agar selalu menggunakan jalur penempatan resmi. "Kalau ingin bekerja di Malaysia atau di negara lainnya, gunakanlah jalur resmi. Cari informasi ke KP2MI atau BP3MI di daerah asal," ujar Dubes Iman.
Ia juga mengimbau WNI yang berada di Malaysia tanpa dokumen keimigrasian sah agar memanfaatkan Program Repatriasi Migran yang diselenggarakan Pemerintah Malaysia dan menghindari penggunaan jasa calo.
Artikel Terkait
PM Malaysia Ancam Deportasi Warga Israel yang Ditemukan di Negeri Jiran
61 WNI Ditangkap di Timor Leste dalam Penggerebekan Jaringan Penipuan Daring
Masa Bebas Visa WNI ke Vietnam Dipangkas Jadi 14 Hari, Berlaku 15 Juli 2026
UNY Berdayakan Perempuan Diaspora Indonesia di Malaysia dengan Platform AI