Kasatreskrim Polres Lombok Timur, AKP I Made Dharma Yulia Putra menyampaikan bahwa pihaknya melimpahkan proses hukum dari kasus tersebut pada Kamis (1/8).
"Iya, jadi penanganannya sudah kami serahkan ke Bidang Siber Polda NTB. Kamis kemarin (1/8) kami serahkan," kata Dharma melalui sambungan telepon dari Mataram, Jumat (2/8/2024)
Status perkara yang dilimpahkan ke Polda NTB, jelas dia, sudah pada tahap penyelidikan. Oleh karena itu, permintaan klarifikasi para pihak terkait dilanjutkan oleh Polda NTB.
"Jadi, yang kami serahkan ini status kasusnya sudah penyelidikan. Permintaan klarifikasi para pihak berlanjut di Polda NTB," ujarnya.
Untuk keberadaan F, Dharma menegaskan bahwa pihaknya turut menyerahkan bersama dengan pelimpahan berkas ke Polda NTB.
"Yang bersangkutan sekarang diamankan dan diklarifikasi di Polda NTB," ucap dia.
Sementara, Kepala Bidang Humas Polda NTB, Kombes Pol. Rio Indra Lesmana menyatakan belum mendapatkan informasi perihal pelimpahan penanganan dari kasus tersebut.
Artikel Terkait
Mantan Ketua KPK Antasari Azhar Meninggal Dunia di Usia 72 Tahun, Dimakamkan di San Diego Hills
Ekspor Kopi Indonesia ke Korea Selatan Melonjak dengan Kerjasama Strategis Kota Goyang
Berry Fit Latte di Surabaya: Kopi Sehat Stroberi oleh Barista Tuli, Cuma Rp30 Ribu!
Pabrik Petrokimia Lotte Chemical Resmi Beroperasi, Kurangi Impor USD1,4 Miliar