Kejaksaan Agung menyita mobil mewah Lamborghini Aventador dalam pengusutan kasus korupsi tata kelola Izin Usaha Pertambangan (IUP) bauksit PT Quality Success Sejahtera (QSS) di Kalimantan Barat yang berlangsung sejak 2017 hingga 2025. Mobil bernilai tinggi itu merupakan aset milik Sudianto alias Aseng, yang ditetapkan sebagai tersangka selaku pemilik manfaat atau beneficial owner perusahaan tambang tersebut.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan bahwa penyitaan dilakukan dalam rangkaian penggeledahan yang berlangsung pada 11 hingga 16 Juni lalu. "Tim gabungan sudah melakukan penggeledahan dan penyitaan dan penyegelan terhadap beberapa barang bukti dalam perkara tata kelola IUP PT QSS atas nama tersangka SDT alias Aseng," kata Anang kepada wartawan, Selasa (23/6).
Tak hanya Lamborghini, penyidik juga menyita sejumlah kendaraan lain seperti Toyota Fortuner dan Camry. Alat berat pertambangan berupa ekskavator dan dumptruck pun ikut diamankan. Rumah dan tanah milik tersangka Aseng juga tidak luput dari penyitaan.
Langkah ini, menurut Anang, merupakan bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan oleh perkara tersebut. "Sesuai komitmennya dalam rangka pemulihan kerugian negara tidak hanya mempidanakan," ujar dia.
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan total lima orang tersangka. Sudianto alias Aseng dinilai terlibat langsung dalam aktivitas penambangan di luar wilayah izin karena mengendalikan seluruh kegiatan perusahaan.
Empat tersangka lainnya adalah YA selaku Komisaris PT QSS; IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS dan Direktur PT BMU; AP selaku Direktur PT QSS; serta HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM.
Artikel Terkait
Oracle PHK 21.000 Karyawan dalam Setahun, Beralih Fokus ke Kecerdasan Buatan
Cristiano Ronaldo Ukir Sejarah: Pemain Pertama Cetak Gol di Enam Edisi Piala Dunia
Test Post
Test Post Hamsah