Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi di Bali dalam rangka penyidikan kasus dugaan pemerasan yang berkaitan dengan pengurusan izin tinggal warga negara asing (WNA). Penggeledahan itu berlangsung selama tiga hari, sejak 17 hingga 19 Juni 2026.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan bahwa operasi tersebut menyasar tiga tempat berbeda. Salah satu lokasi yang menjadi sasaran adalah Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar.
"Penggeledahan dilakukan di tiga lokasi yaitu di Kantor PT Visa Empat Bali, CV Visa Agung Bali Teratai Promanende, serta Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar," kata Budi dalam keterangan resminya pada Sabtu, 20 Juni 2026.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik menyita sejumlah barang bukti yang diduga kuat terkait dengan perkara yang menyeret mantan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, Silmy Karim. Barang bukti yang diamankan berupa perangkat elektronik dan dokumen.
"Barang bukti yang disita selanjutnya akan dianalisis oleh penyidik guna mengungkap perkara ini menjadi terang, sebagaimana dalam unsur pasal 12e maupun 12B UU Tipikor," ujar Budi menambahkan.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terkait pengurusan dokumen keimigrasian pada Kamis, 4 Juni 2026. Penetapan itu merupakan kelanjutan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan sehari sebelumnya, Rabu, 3 Juni 2026.
Silmy Karim menjadi salah satu nama yang masuk dalam daftar tersangka. Selain dia, tujuh orang lain yang turut ditetapkan sebagai tersangka adalah Plt Dirjen Imigrasi periode 2024–2025, Saffar Muhammad Godam; Direktur Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Jaya Saputra; Kasubdit Alih Status Izin Tinggal di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian Ditjen Imigrasi, Tessar Bayu Setyaji; Kasubdit di Direktorat Izin Tinggal, Bagus Bramantyo; Kepala Kantor Imigrasi Jakarta Pusat periode 2024–2025 sekaligus Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non TPI Jakarta Barat periode 2025–2026, Ronald Arman Abdullah; Ketua Tim Alih Status ITAS, Juniadi Sri Priambudi; serta Staf Subdit Izin Tinggal, Gusti Benardiansyah.
Artikel Terkait
Polisi Bekuk Perampok Minimarket Bersenjata Api di Bekasi Selatan dalam Kurang dari 24 Jam
KPK Imbau Partai Politik Cermat Telusuri Rekam Jejak Kader Usai Mantan Gubernur Nur Alam Gabung PSI
SBY Menangis Saat Nonton Film Bareng Anak Panti, Teringat Masa Kecil yang Tak Mampu Beli Sepatu
Kapolri Ziarahi Makam Soeharto, Tutup Rangkaian Tradisi Jelang Hari Bhayangkara ke-80