BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen demi Jaga Stabilitas Rupiah

- Jumat, 19 Juni 2026 | 09:00 WIB
BI Naikkan Suku Bunga Acuan Jadi 5,75 Persen demi Jaga Stabilitas Rupiah

Bank Indonesia (BI) kembali mengambil langkah agresif dengan menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate sebesar 25 basis poin menjadi 5,75 persen pada Juni 2026. Keputusan ini diambil sebagai upaya menjaga stabilitas nilai tukar rupiah sekaligus meredam tekanan inflasi yang dipicu oleh kenaikan harga barang impor.

Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk, Hosianna Evalita Situmorang, menilai kebijakan tersebut mencerminkan fokus bank sentral dalam memperkuat rupiah yang saat ini bergerak di kisaran Rp17.736 per dolar Amerika Serikat. Menurutnya, langkah itu telah sesuai dengan ekspektasi pelaku pasar yang memperkirakan BI akan semakin agresif merespons tekanan eksternal.

“Kebijakan ini menunjukkan komitmen BI untuk menjaga stabilitas nilai tukar agar tekanan inflasi impor dapat diminimalkan,” ujar Hosianna.

Kenaikan suku bunga kali ini merupakan penyesuaian ketiga yang dilakukan BI sepanjang tahun 2026. Hosianna menjelaskan bahwa risiko global masih cukup tinggi, terutama terkait kemungkinan pengetatan kebijakan moneter oleh Bank Sentral Amerika Serikat, Federal Reserve (The Fed). Kondisi itu berpotensi mendorong arus modal keluar dari negara berkembang, termasuk Indonesia, sehingga menekan nilai tukar rupiah.

Sementara itu, inflasi domestik juga menunjukkan peningkatan. Pada Mei 2026, inflasi tahunan Indonesia tercatat sebesar 3,08 persen, sementara inflasi inti berada di level 2,59 persen. Kondisi tersebut membuat stabilitas kurs menjadi semakin penting untuk menjaga daya beli masyarakat.

Di sisi lain, BI tidak hanya mengandalkan instrumen suku bunga. Bank sentral juga menegaskan komitmennya dalam menjaga kestabilan pasar keuangan melalui intervensi di pasar valuta asing dan berbagai langkah pendukung lainnya. Mulai 1 Juli 2026, batas pembelian valuta asing untuk kebutuhan non-aset pokok akan disesuaikan menjadi maksimal 10.000 dolar AS per bulan. Sementara itu, batas transfer valuta asing ke luar negeri ditetapkan hingga 25.000 dolar AS.

Selain itu, BI terus mendorong transparansi Suku Bunga Dasar Kredit (SBDK) perbankan guna memperkuat penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas. Digitalisasi sistem pembayaran dan pendalaman pasar keuangan nasional juga tetap menjadi agenda utama bank sentral.

Hosianna menilai kombinasi kebijakan moneter yang lebih ketat dan dukungan fiskal pemerintah dapat membantu menjaga momentum pertumbuhan ekonomi nasional. “Dengan sinergi kebijakan yang tepat, prospek pertumbuhan ekonomi dan stabilitas inflasi Indonesia pada 2026 masih cukup terjaga,” katanya.

Sejak Mei 2026, BI telah menaikkan suku bunga acuan secara kumulatif sebesar 100 basis poin. Penyesuaian pertama dilakukan dalam Rapat Dewan Gubernur (RDG) pada 19-20 Mei 2026 dengan kenaikan 50 bps, setelah BI Rate bertahan di level 4,75 persen sejak September 2025.

Namun, tekanan terhadap rupiah belum mereda. Ketika nilai tukar sempat menembus level Rp18.000 per dolar AS, BI bergerak cepat dengan menaikkan suku bunga sebesar 25 bps dalam RDG mingguan pada 9 Juni 2026, di luar jadwal rapat reguler. Terakhir, dalam RDG bulanan yang digelar pada 18 Juni 2026, BI kembali menaikkan BI Rate sebesar 25 bps sehingga kini berada di level 5,75 persen. Langkah beruntun tersebut menegaskan prioritas bank sentral untuk menjaga stabilitas nilai tukar dan mengendalikan risiko inflasi di tengah gejolak ekonomi global.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar