Kejagung Kembali Tahan Tersangka Baru Korupsi Makan Bergizi Gratis, Terkait Jual-Beli Titik Dapur SPPG

- Kamis, 18 Juni 2026 | 23:15 WIB
Kejagung Kembali Tahan Tersangka Baru Korupsi Makan Bergizi Gratis, Terkait Jual-Beli Titik Dapur SPPG

Kejaksaan Agung kembali menahan seorang tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Tersangka tersebut diketahui berinisial GHS, yang berstatus sebagai pihak swasta dan disebut berperan menjual titik dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) kepada pihak lain.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan peran GHS dalam perkara ini. Menurutnya, GHS mendapatkan akses secara melawan hukum dari eks Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana (DH), untuk memperoleh titik dapur SPPG bagi yayasan yang dimilikinya. Setelah titik dapur tersebut diperoleh, yayasan itu kemudian menjualnya kepada pihak-pihak yang ingin mendirikan dapur di lokasi yang telah ditentukan.

"DH secara melawan hukum memberikan akses pada GHS untuk memperoleh titik dapur SPPG pada yayasan yang dimiliki GHS. Setelah yayasan GHS memiliki titik dapur, yayasan tersebut menjual titik dapur SPPG pada pihak-pihak yang berkeinginan mendirikan dapur di daerah lokasi titik dapur tersebut," ujar Syarief kepada wartawan, Kamis (18/6/2026).

Penetapan GHS sebagai tersangka baru dilakukan setelah penyidik memeriksa sejumlah saksi dan mengumpulkan minimal dua alat bukti yang cukup. Program MBG sendiri merupakan program prioritas nasional yang mulai dilaksanakan pemerintah sejak Januari 2025. Syarief menambahkan, total anggaran program ini mencapai Rp85,27 triliun pada tahun 2025 dan melonjak menjadi Rp268 triliun pada tahun 2026.

Dalam praktiknya, program yang bertujuan memenuhi angka kecukupan gizi anak sekolah itu seharusnya dikelola oleh yayasan di setiap sekolah. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG justru merupakan yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN dan tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra. Proses verifikasi di portal mitra BGN pun diatur sedemikian rupa atas atensi dari beberapa tersangka sebelumnya.

"GHS ini merupakan pihak swasta yang diminta tersangka DH selaku Kepala BGN mencari mitra dalam rangka pelaksanaan program MBG," kata Syarief.

Lebih lanjut, Syarief menjelaskan bahwa GHS diberikan akses oleh DH untuk berkomunikasi dengan tim verifikator yang ditunjuk. Akses ini memungkinkan GHS mengurus pengembalian status (rollback) terhadap SPPG di bawah naungan yayasannya. Setelah melakukan pengaturan titik-titik SPPG tersebut, GHS secara melawan hukum memberikan sejumlah uang, baik dalam mata uang asing maupun rupiah, kepada DH. Uang tersebut diberikan secara tunai dan bersumber dari para mitra MBG yang meminta bantuan kepada GHS agar bisa menjadi mitra program tersebut.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar