Pemerintah kembali mengaktifkan Desk Koordinasi Penanggulangan Kebakaran Hutan dan Lahan sebagai langkah antisipatif menghadapi ancaman fenomena El Nino yang diprediksi melanda Indonesia pada 2026 dan 2027. Langkah ini diambil untuk memperkuat koordinasi antarlembaga dalam mencegah dan menangani potensi kebakaran yang kerap meningkat saat musim kemarau tiba.
Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan, Djamari Chaniago, menyatakan bahwa reaktivasi desk tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah dalam merespons risiko kekeringan yang dipicu oleh El Nino. Dalam siaran pers yang diterima, Kamis (18/6/2026), ia menegaskan bahwa fenomena ini berpotensi menurunkan curah hujan, meningkatkan jumlah titik panas, serta memperbesar peluang terjadinya kebakaran hutan dan lahan.
“Sebagai langkah antisipatif, pemerintah melakukan reaktivasi Desk Koordinasi Penanggulangan Karhutla Tahun 2026,” demikian bunyi pernyataan resmi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan.
Keputusan tersebut diumumkan dalam Rapat Koordinasi Khusus Pengendalian Karhutla Tahun 2026 yang mengusung tema “Bersinergi untuk Negeri Menghadapi El Nino 2026 dan 2027”. Acara itu digelar di Gedung Manggala Wanabakti, Jakarta.
Pemerintah telah memetakan enam provinsi yang dinilai memiliki risiko tinggi terhadap peningkatan kebakaran hutan dan lahan. Wilayah tersebut meliputi Riau, Jambi, Sumatera Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, dan Kalimantan Selatan. Djamari menekankan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan seluruh pemangku kepentingan dalam upaya pencegahan serta penanganan karhutla.
Menurutnya, pengaktifan kembali desk koordinasi ini diperlukan agar koordinasi antarlembaga berjalan lebih efektif dan tidak terjadi tumpang tindih kewenangan di lapangan. “Kami ingin memastikan bahwa setiap langkah yang diambil dapat berjalan terpadu dan tepat sasaran,” ujarnya.
Sementara itu, langkah ini merupakan kebalikan dari kebijakan sebelumnya. Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) sebelumnya telah membubarkan Desk dan Satuan Tugas (Satgas) Karhutla setelah kondisi kebakaran hutan dan lahan pada 2025 dinilai terkendali. Saat itu, pengendalian karhutla dikembalikan kepada masing-masing kementerian dan lembaga sesuai tugas pokok dan fungsinya.
Penanganan karhutla sebelumnya mengacu pada Instruksi Presiden Nomor 3 Tahun 2020 serta Keputusan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Nomor 29 Tahun 2025. Dalam regulasi tersebut, BNPB ditetapkan sebagai penanggung jawab pelaksanaan Desk Karhutla, mencakup operasi darat, operasi udara melalui patroli dan water bombing, serta upaya modifikasi cuaca.
Meskipun Desk dan Satgas Karhutla sempat dibubarkan, BNPB memastikan bahwa kesiapsiagaan dan upaya antisipasi terhadap kebakaran hutan dan lahan tetap berjalan sesuai mekanisme yang berlaku. Kini, dengan diaktifkannya kembali desk koordinasi tersebut, pemerintah berharap respons terhadap ancaman karhutla dapat lebih cepat dan terukur.
Artikel Terkait
Wali Kelas Disarankan Sisipkan Pesan Islami di Rapor untuk Motivasi Siswa
Kemenangan Dharma atas Adharma: Umat Hindu Rayakan Galungan 17 Juni 2026
Serangan Bersenjata di Bandara Niamey Tewaskan 11 Tentara dan 2 Warga Sipil
Kejagung Dalami Permohonan Justice Collaborator Eks Wakil Kepala BGN yang Sebut 41 Nama dalam Kasus Korupsi Makan Bergizi Gratis