Ribuan Korban Penipuan Hanania Travel Desak Pengembalian Hak, Sebut Mismanagement Akar Masalah

- Kamis, 18 Juni 2026 | 15:36 WIB
Ribuan Korban Penipuan Hanania Travel Desak Pengembalian Hak, Sebut Mismanagement Akar Masalah

Ribuan jemaah umrah yang menjadi korban penipuan Hanania Travel akhirnya angkat bicara. Perwakilan korban, Uli Amelia Septriani, mendesak agar hak-hak mereka segera dikembalikan setelah perusahaan travel tersebut gagal memberangkatkan ibadah umrah sesuai perjanjian.

Keluhan itu disampaikan Uli dalam rapat dengar pendapat dan rapat dengar pendapat umum bersama Komisi III DPR dan Polda Metro Jaya di kompleks parlemen, Senayan, Kamis (18/6/2026). Ia mengungkapkan bahwa jumlah korban yang berhasil didata secara mandiri mencapai sekitar tiga ribu orang.

“Secara total yang dapat kami data secara mandiri, Bapak, kurang lebih terdapat 3.000 jemaah. Hanya pada Syawal saja terdapat kurang lebih 1.500 orang dan pada Juni-Juli kurang lebih 1.400 orang. Itu ada lagi kloter yang Agustus, September, Oktober,” kata Uli dalam rapat tersebut.

“Ada beberapa yang sampai dengan Desember sudah memberikan DP atau menabung di Hanania. Ada beberapa jemaah Haji Plus juga di situ, Bapak, Ibu, yang belum disetorkan porsinya,” sambungnya.

Menurut penjelasannya, awal mula persoalan bermula ketika pembatalan keberangkatan jemaah non-direct menggunakan maskapai Emirates dan Etihad dilakukan dengan alasan force majeure akibat situasi di Timur Tengah. Namun, masalah semakin membesar ketika penerbangan direct menggunakan Garuda juga dibatalkan pada 25 Maret.

“Pada tanggal tersebut, penerbangan yang direct menggunakan Garuda itu juga di-cancel, padahal tidak ada unsur force majeure di situ,” ujarnya.

Saat itu, Hanania Travel beralasan bahwa terjadi pengelolaan perusahaan yang buruk sehingga tiket yang sudah dipesan tidak dapat diterbitkan. Kondisi inilah yang kemudian memicu kemarahan para jemaah.

“Di situ jemaah marah. Itu awal mula kami, masalah kami jemaah khususnya Syawal bermula dengan Hanania tanggal 25 Maret. Begitu banyak jemaah yang datang ke kantor mereka, kami menuntut pertemuan, menuntut solusi, karena selama ini yang kami kejar adalah mitigasi apa yang kalian sudah lakukan,” ungkapnya.

“Dan mitigasi tersebut sampai dengan hari ini kami tidak menerima bukti apa pun. Jadi ini bukan hal yang terjadi terbatas hanya pada force majeure, Bapak, Ibu, izin. Ini murni mismanagement, tidak ada faktor mitigasi di situ dan faktor Timur Tengah tidak terjadi hanya satu malam,” sambungnya.

Sebelum akhirnya melapor ke pihak berwenang, para korban sempat menempuh jalur komunikasi dengan Kementerian Haji dan Umrah. Pada 14 April, jemaah akhirnya dipertemukan dengan pemilik Hanania Travel, Farhan, yang kini telah berstatus tersangka, serta istrinya yang menjabat sebagai komisaris di perusahaan tersebut.

“Jadi selama 18 Maret sampai dengan 14 April tidak pernah sekali pun setidaknya kami menerima permintaan maaf resmi, tidak pernah. Itikad baik sekecil apa pun kami tidak menerima dan baru kami dapatkan setelah kami meminta pertolongan kepada Kemenhaj pada 7 April,” ujarnya.

“Di 14 April itu akhirnya menghasilkan berita acara kesepakatan, yang di mana Kemenhaj hadir sebagai mediator dan mengetahui hasil keputusannya. Yang pertama adalah refund, keputusan refund dibagi menjadi tiga termin,” sambungnya.

Dalam kesepakatan tersebut, opsi pertama adalah pengembalian dana yang dibagi dalam tiga termin. Termin pertama sebesar 30 persen pada 29 Mei 2026, termin kedua 40 persen pada 31 Juli, dan termin ketiga pelunasan 30 persen pada akhir Agustus. Sementara itu, opsi kedua adalah penjadwalan ulang keberangkatan bagi jemaah yang masih ingin berangkat melalui Hanania Travel.

Editor: Lia Putri

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar