Menteri Hak Asasi Manusia, Natalius Pigai, menegaskan bahwa seluruh pihak wajib tunduk dan taat terhadap vonis yang dijatuhkan kepada empat prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI) dalam kasus penyiraman air keras terhadap aktivis Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus. Pernyataan itu disampaikan Pigai di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu, 17 Juni 2026, sebagai respons atas putusan pengadilan militer yang telah berkekuatan hukum tetap.
“Sebagai warga negara yang baik, keputusan pengadilan dan undang-undang mengatur, maka semua harus tunduk dan taat kepada undang-undang tersebut,” ujar Pigai. Ia menekankan bahwa putusan hakim tidak boleh dilawan, melainkan harus dihormati oleh semua pihak tanpa terkecuali.
“Kalau ada yang rasa kurang bagus, soalnya keputusannya sudah divonis, kan? Kalau sudah divonis, tidak boleh kita melawan keputusan pengadilan sebagai warga negara. Ikuti juga. Pokoknya apa yang diputuskan hakim itu yang diikuti,” tambahnya.
Sebelumnya, majelis hakim yang diketuai Kolonel Chk Fredy Ferdian Isnartanto telah membacakan vonis terhadap keempat terdakwa di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Rabu, 10 Juni 2026. Keempat prajurit tersebut dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus. “Terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan lebih subsider,” kata hakim dalam persidangan.
Hukuman penjara yang dijatuhkan bervariasi. Sersan Dua Edi Sudarko divonis tiga tahun penjara, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi mendapat hukuman dua setengah tahun, Kapten Nandala Dwi Prasetyo dijatuhi hukuman dua tahun, dan Letnan Satu Sami Lakka menerima vonis satu setengah tahun penjara.
Dalam pertimbangannya, majelis hakim mengungkapkan peran masing-masing terdakwa. Sersan Dua Edi Sudarko dinilai telah melakukan provokasi terhadap para terdakwa lain. Sementara itu, Letnan Satu Budhi Hariyanto Widhi disebut sebagai pihak yang memiliki ide awal untuk menyiram air keras serta menyiapkan racikan cairan tersebut. Adapun Kapten Nandala Dwi Prasetyo, yang berpangkat perwira, seharusnya dapat mencegah peristiwa itu terjadi, tetapi justru ikut merencanakan aksi tersebut. Hakim juga menyatakan bahwa Nandala bersama Sami Lakka turut mencari keberadaan Andrie Yunus sebelum penyerangan dilakukan.
Para terdakwa dinyatakan melanggar Pasal 467 ayat 1 juncto ayat 2 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Vonis ini menjadi penutup dari rangkaian persidangan yang menyita perhatian publik, khususnya kalangan pegiat hak asasi manusia.
Artikel Terkait
Pertamina Awards 2026: Inovasi Minyak Jelantah Jadi Bahan Bakar Pesawat hingga Limbah Makanan untuk Alat Bor Hemat Rp81 Miliar
Gelandang Kanada Ismael Kone Alami Patah Kaki Usai Tekel Keras saat Timnya Hajar Qatar 6-0
Mendagri dan Menteri ATR Terbitkan Pedoman Baru Lindungi Lahan Pertanian demi Swasembada Pangan
Gubernur Jakarta Siapkan Parade 500 Ondel-Ondel untuk Puncak Perayaan 500 Tahun Ibu Kota pada 2027