Angkot-angkot tua yang selama puluhan tahun menjadi tulang punggung transportasi umum di Kota Bogor kini berada di persimpangan jalan. Pemerintah Kota Bogor secara resmi melarang kendaraan angkutan umum dalam trayek yang telah berusia 20 tahun atau lebih untuk beroperasi, sebuah kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 11 Tahun 2026. Regulasi ini tidak sekadar mengakhiri perjalanan ribuan kendaraan usang, tetapi juga memicu kecemasan di kalangan sopir yang selama ini menggantungkan penghidupan dari angkot tersebut.
Dalam Perwali tersebut, angkot yang sudah melewati batas usia dua dekade wajib dihapuskan. Proses penghapusan dapat dilakukan melalui dua cara, yaitu dengan dibesituakan (scraping) atau diubah fungsinya menjadi kendaraan berpelat hitam. Kepala Dinas Perhubungan Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto, menjelaskan bahwa opsi tersebut sepenuhnya menjadi hak para pengusaha angkot.
"Itu tahapannya. Menghancurkan kan ada dua. Apakah di-plat hitam-kan atau di-scraping itu hak mereka. Kan bisa dipakai untuk yang lain, tapi sudah menjadi bukan angkutan umum," ujar Sujatmiko di Balai Kota Bogor, Senin (15/6/2026).
Sebelum penertiban dilakukan secara massal, Pemerintah Kota Bogor akan membentuk tim gabungan yang melibatkan unsur TNI dan Kepolisian. Tim ini bertugas melakukan sosialisasi hingga tahap penertiban terhadap angkot yang masih nekat beroperasi meskipun sudah melampaui batas usia. Sebagai langkah awal, Dinas Perhubungan Kota Bogor akan memberikan tanda khusus berupa silang cat hitam di bagian kiri, kanan, depan, dan belakang kendaraan.
"Sehingga ketika beroperasi, dia udah malu sendiri. Udah enggak ada trayeknya, ini ke mana. Kan udah enggak jelas," tutur Sujatmiko. Ia menambahkan bahwa tanda tersebut juga berfungsi sebagai informasi bagi masyarakat bahwa angkot yang bersangkutan sudah tidak memiliki izin trayek. "Kalau nanti masih bandel-bandel terus, baru kita kandang," sambungnya.
Di sisi lain, Wali Kota Bogor Dedie A Rachim menegaskan bahwa kebijakan ini tidak lahir secara mendadak. Pemerintah kota telah memberikan masa transisi selama tiga tahun sejak Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 diterbitkan. Menurut Dedie, aturan tersebut telah mempertimbangkan berbagai masukan, saran, dan kritik dari pengusaha maupun pengemudi angkot. Masa persiapan yang panjang itu diharapkan cukup bagi para pelaku usaha untuk beradaptasi dan mencari solusi sebelum larangan benar-benar diberlakukan.
Artikel Terkait
Dua Pemuda Babak Belur Dihakimi Warga Usai Gagal Curi Motor di Parung Panjang
MSCI Pertahankan Status Emerging Market Indonesia, Dinilai Jadi Katalis Positif Aliran Dana Asing
Kebakaran Rumah di Kemayoran, 18 Mobil Damkar Dikerahkan untuk Pendinginan
Dua Kapal Perang Jerman Mulai Melintasi Terusan Suez Menuju Persiapan Misi Sapu Ranjau di Selat Hormuz