200 Polri Kantongi Gelar Doktor Resmi, Lemdiklat Tegaskan Tak Ada Ijazah ‘Odong-Odong’

- Rabu, 17 Juni 2026 | 15:41 WIB
200 Polri Kantongi Gelar Doktor Resmi, Lemdiklat Tegaskan Tak Ada Ijazah ‘Odong-Odong’

Sekitar 200 personel Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) saat ini tercatat telah menyandang gelar doktor, dan seluruhnya dipastikan diperoleh melalui jalur akademik yang sah dan bukan dari lembaga pendidikan informal. Pernyataan itu disampaikan Guru Besar Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Profesor Hermawan Sulistyo, di sela-sela acara wisuda dan rangkaian Dies Natalis ke-80 Lemdiklat Polri yang digelar di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian (STIK), Rabu (17/6/2026).

“Jadi, perwira pendidikan sangat tinggi dan sangat tinggi. Jumlah seluruh S3 di Polri itu sekitar 200 doktor. Doktornya tidak ada yang odong-odong. Doktornya beneran,” ujar Hermawan, menegaskan bahwa seluruh gelar akademik tertinggi tersebut diperoleh secara formal dan dapat dipertanggungjawabkan.

Hermawan juga mengungkapkan bahwa saat ini dirinya tengah mempersiapkan publikasi disertasi dari para lulusan doktor tersebut. Menurutnya, pendidikan tinggi semestinya mampu membentuk polisi yang lebih peka terhadap dinamika sosial di tengah masyarakat. “Sehingga tidak lagi kalau doktor terus memimpin penanganan demo di jalan gebuki, nyuruh gebuki mahasiswa segala macam itu, tidak ada lagi seperti itu,” ungkap dia.

Di sisi lain, Ketua STIK Lemdiklat Polri, Inspektur Jenderal Eko Rudi Sudarto, menekankan bahwa pihaknya terus berupaya mencetak lulusan yang tidak hanya unggul secara intelektual, tetapi juga memiliki etika dan kepekaan sosial yang kuat. Ia mengakui bahwa masih terdapat penyimpangan perilaku dari sebagian alumni di lapangan, dan lembaga pendidikan turut bertanggung jawab atas modal dasar pembentukan karakter tersebut.

“Ternyata kalau hasil didik STIK itu masih, quote and quote, banyak tadi deviasi. Ada tiga hal yang dididik di sini: etika, logika, dan rasa. Logikanya mungkin cerdas, emosionalnya bagus, tetapi rasanya nanti kalau di luar masih ada pelanggaran. Nah, itu lembaga pendidikan menjadi salah satu lembaga yang bertanggung jawab terhadap modal tadi,” kata Eko.

Editor: Raditya Aulia

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Terpopuler