Presiden Prabowo Panggil Menteri dan Wamen Haji ke Hambalang Bahas 20 Poin Perbaikan Pelaksanaan Haji 2025

- Rabu, 17 Juni 2026 | 15:20 WIB
Presiden Prabowo Panggil Menteri dan Wamen Haji ke Hambalang Bahas 20 Poin Perbaikan Pelaksanaan Haji 2025
Presiden Prabowo Subianto memanggil Menteri Haji Mochamad Irfan Yusuf dan Wakil Menteri Haji Dahnil Anzar Simanjuntak ke kompleks Hambalang, Bogor, untuk membahas evaluasi pelaksanaan ibadah haji tahun 2025. Pertemuan yang digelar pada Rabu sore itu menjadi ajang bagi kedua pejabat untuk melaporkan langsung hasil penyelenggaraan haji kepada kepala negara. Gus Irfan, sapaan akrab Mochamad Irfan Yusuf, tiba di Padepokan Garuda Yaksa, Hambalang, pukul 14.28 WIB. Ia mengakui bahwa agenda utama pertemuan adalah membahas pelaksanaan haji, meskipun enggan membeberkan detail lebih awal. “Pasti bahas soal haji, tapi kepastiannya nanti, nunggu hasil pertemuan dulu,” ujarnya singkat. Sementara itu, Dahnil Anzar Simanjuntak menyatakan bahwa pihaknya akan menyampaikan laporan menyeluruh mengenai pelaksanaan haji yang telah berlangsung. Menurutnya, Presiden Prabowo memberikan perhatian khusus terhadap kualitas pelayanan dalam penyelenggaraan ibadah haji. “Perhatian Presiden terhadap impian seluruh umat Islam di Indonesia terkait haji yang pelayanannya prima adalah bagian penting. Jadi beliau ingin melihat dan mendengar perbaikan-perbaikan terkait pelaksanaan haji selama ini,” jelas Dahnil. Dalam pertemuan tersebut, Dahnil mengungkapkan bahwa ada sekitar 20 poin perbaikan yang akan disampaikan kepada Presiden. Poin-poin itu mencakup berbagai aspek, mulai dari fasilitas hingga layanan kesehatan bagi jemaah. “Banyak, banyak. Jadi beberapa, ada sekitar 20 poin perbaikan yang kita lakukan dan itu nanti akan disampaikan kepada Bapak Presiden,” katanya. Ia menambahkan bahwa catatan utama Presiden adalah mewujudkan mimpi sebagian besar umat Islam Indonesia untuk menjalani ibadah haji dengan pelayanan yang baik. “Hari ini kami ingin laporkan pelaksanaan haji tersebut,” pungkas Dahnil.

Editor: Yuliana Sari

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar