Komisi Pemilihan Umum (KPU) mulai mengkaji kemungkinan penerapan sistem pemungutan suara berbasis elektronik atau e-voting pada Pemilu 2029. Gagasan ini muncul sebagai respons terhadap sejumlah tantangan logistik dan teknis yang terungkap dalam penyelenggaraan pemilu sebelumnya, termasuk insiden Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kuala Lumpur pada Pemilu 2024.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Dede Yusuf Macan Effendi, mengingatkan bahwa langkah menuju digitalisasi pemilu tersebut memerlukan perencanaan yang sangat matang. Menurutnya, meskipun berbagai negara modern telah menerapkan e-voting, Indonesia memiliki tantangan tersendiri yang tidak bisa diabaikan.
"Sistem e-voting memang perlu direncanakan matang. Karena di berbagai dunia modern ini sudah dilakukan," ujar Dede saat dihubungi pada Selasa (16/6/2026).
Legislator dari Fraksi Partai Demokrat itu menyoroti lemahnya sistem perlindungan data pribadi di Indonesia sebagai salah satu hambatan utama. Ia menilai, kondisi geografis dan kemajemukan daerah di Tanah Air juga harus diperhitungkan secara saksama sebelum sistem ini diadopsi secara nasional.
"Untuk di Indonesia, karena kemajemukan daerah dan geografisnya, perlu dikalkulasi apalagi dengan kurang kuatnya perlindungan data pribadi kita," kata Dede.
Meski demikian, Dede menyatakan dukungannya terhadap penerapan e-voting untuk kelompok diaspora dan pekerja migran Indonesia (PMI) di luar negeri. Menurutnya, penggunaan teknologi tersebut sudah lazim di negara tempat mereka berada.
"Untuk diaspora atau PMI di luar negeri, saya setuju kalau sudah gunakan e-voting karena sudah jadi sesuatu yang umum di sana," tuturnya.
"Tetapi kalau di daerah dengan infrastruktur yang masih kurang, perlu dikaji secara hati-hati penggunaan e-voting ini," pungkasnya.
Sementara itu, Ketua KPU Mochammad Afifuddin mengungkapkan bahwa pengembangan sistem informasi kepemiluan menjadi salah satu isu strategis yang tengah dikaji lembaganya. Hal itu disampaikan dalam Rapat Kerja bersama Komisi II DPR RI pada Senin (15/6/2026).
Afifuddin menegaskan bahwa realisasi pengembangan sistem tersebut sangat bergantung pada hasil revisi Undang-Undang Pemilu. Menurutnya, peningkatan kapasitas dan adaptasi terhadap teknologi informasi merupakan langkah yang tidak bisa dihindari dalam praktik penyelenggaraan pemilu ke depan.
"Perkiraan kebutuhan kita itu mencapai sekitar Rp12,5 miliar, dan ini salah satu yang kita dorong. Tentu ini masih sangat membutuhkan diskusi dan pengaturan di undang-undangnya," tutur Afifuddin.
Ia juga menyinggung wacana penerapan e-voting bagi pemilih di luar negeri pada Pemilu 2029. Namun, ia menekankan bahwa opsi tersebut masih berupa gagasan yang memerlukan persetujuan dari pembentuk undang-undang sebelum dapat direalisasikan.
"E-voting misalnya untuk Pemilu 2029 di luar negeri. Tetapi sekali lagi ini di antara upaya pengembangan kami dalam hal pembentuk undang-undang pemilu menyetujui penggunaan e-voting dan pemungutan suara di luar negeri," ucap Afifuddin.
"Maka anggaran tersebut belum termasuk pengembangan dan penggunaan aplikasi e-voting untuk pemungutan suara luar negeri sehingga diperlukan pembiayaan pengembangan tersendiri," tambahnya.
Artikel Terkait
Rupiah Melemah ke Rp17.700, Daya Beli Masyarakat di Jakarta Fair Tetap Tinggi
Reza Arya Pratama Resmi Tinggalkan PSM Makassar Setelah 10 Tahun, Gabung Persebaya Surabaya
Tiga Penambang Emas Ilegal Tewas Tertimbun Longsor di Lahan Sawit Milik Astra di Aceh Jaya
Juventus Incar Brahim Diaz dan Restrukturisasi Sistem Scouting di Bursa Transfer