Akibat perbuatannya, IA disangkakan Pasal 30 ayat 1 juncto Pasal 46 ayat 1 dan atau Pasal 32 ayat 1 juncto Pasal 48 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 81 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana dan atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Pelaku juga sudah dipecat setelah kejadian ini.
Sumber: kumparan
Artikel Terkait
Amanda Manopo Terkejut Bongkar Kebiasaan Makan Kenny Austin yang Tak Terduga!
Uang Mengendap Rp14,6 T Segera Digulirkan, Ini Janji Pramono & Purbaya!
Satu Tahun Prabowo Memimpin: 5 Program Prioritas yang Bisa Gagal Total Jika Salah Pilih Pejabat!
Coba Lerai Tawuran, Kisah Pilu Jukir di Pulogadung Disiram Air Keras