Tiga Remaja di Makassar Ditangkap, Serang Permukiman Demi Konten Media Sosial

- Jumat, 05 Juni 2026 | 12:00 WIB
Tiga Remaja di Makassar Ditangkap, Serang Permukiman Demi Konten Media Sosial

Tiga remaja diamankan Polsek Tallo setelah diduga terlibat dalam aksi penyerangan terhadap permukiman warga di Jalan Korban 40.000 Jiwa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Penangkapan ini bermula dari laporan warga yang resah dengan ulah kelompok tersebut, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penyelidikan oleh pihak kepolisian.

Hasil penyelidikan mengungkap fakta yang mengejutkan. Para pelaku ternyata melakukan penyerangan bukan sekadar aksi kejahatan biasa, melainkan untuk membuat konten video yang akan diunggah ke media sosial pribadi mereka. Motif ini menunjukkan betapa dangkalnya pemahaman remaja terhadap dampak perbuatan mereka.

Kapolsek Tallo, AKP Aspada, menjelaskan bahwa setelah menerima laporan dari masyarakat, petugas langsung bergerak cepat ke lokasi dan melakukan penyisiran di sejumlah titik yang diduga menjadi tempat persembunyian para pelaku. Langkah awal ini membuahkan hasil ketika seorang remaja berhasil diamankan saat bersembunyi di salah satu rumah warga di Jalan Mangngadel.

Dari hasil pemeriksaan awal terhadap remaja tersebut, petugas kemudian mengembangkan penyelidikan ke Jalan Datuk Patimang. Di sana, dua remaja lainnya berhasil diamankan, dan salah satunya kedapatan menyimpan senjata tajam. Sementara itu, polisi juga sempat melakukan pencarian di kawasan Jalan Barukang untuk memburu pelaku lain, namun yang bersangkutan sudah tidak berada di rumah. Berdasarkan keterangan keluarga, remaja tersebut telah beberapa hari tidak pulang.

Dari sekitar 15 remaja yang diduga terlibat dalam aksi penyerangan tersebut, baru tiga orang yang berhasil diamankan. Mereka masing-masing berinisial MD (18), MP (16), dan RH (12). MD diketahui berperan sebagai pemilik sekaligus pembawa anak panah atau busur yang digunakan dalam aksi tersebut. Selain mengamankan para pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa tiga anak panah dan satu ketapel.

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan bahwa kelompok remaja ini kerap menggelar pesta minuman keras sebelum melakukan aksi. Setelah itu, mereka melakukan konvoi secara ugal-ugalan di jalan raya. "Mereka sering melakukan pesta miras kemudian konvoi di jalan melakukan penyerangan," ujar AKP Aspada. Sebelum melancarkan aksinya, para pelaku juga diduga menyembunyikan sepeda motor mereka agar tidak mudah dikenali.

Ironisnya, aksi penyerangan terhadap permukiman warga tersebut direkam dan dijadikan konten video untuk diunggah ke akun Instagram pribadi mereka. Meski tidak menimbulkan korban jiwa, insiden tersebut menyebabkan sejumlah rumah warga mengalami kerusakan akibat lemparan batu serta menimbulkan keresahan di lingkungan sekitar.

Saat ini, ketiga pelaku telah diamankan dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi masih terus memburu pelaku lain yang terlibat, termasuk seorang remaja yang diduga membawa parang saat kejadian. Para pelaku terancam dijerat Pasal 307 dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar

Tags