Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri akan menggelar Operasi Patuh 2026 secara serentak di seluruh Indonesia selama 14 hari, mulai 8 hingga 21 Juni 2026. Operasi ini dirancang untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran, kecelakaan, dan fatalitas korban menjelang peringatan Hari Bhayangkara 2026.
Kepala Korps Lalu Lintas (Kakorlantas) Polri, Irjen Pol. Agus Suryonugroho, menyatakan bahwa operasi ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcarlantas) yang berkeselamatan. “Operasi Patuh 2026 dilaksanakan dalam rangka meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menciptakan kondisi Kamseltibcarlantas yang aman dan berkeselamatan menjelang Hari Bhayangkara Tahun 2026,” ujar Agus melalui keterangan resminya.
Tahun ini, operasi mengusung tema ‘Optimalisasi Transformasi Penegakan Hukum Secara Elektronik dalam Mewujudkan Masyarakat Tertib Berlalu Lintas’. Tema tersebut mencerminkan semakin besarnya peran teknologi dalam mendukung penegakan hukum di bidang lalu lintas. Menurut Agus, pelaksanaan operasi harus memberikan dampak nyata kepada masyarakat, seperti halnya Operasi Ketupat dan Operasi Lilin yang sebelumnya telah dilaksanakan Polri. Karena itu, selain penindakan di lapangan, Korlantas juga akan memperkuat kegiatan sosialisasi dan edukasi melalui media massa maupun media sosial.
Sementara itu, penegakan hukum menjadi prioritas utama dalam Operasi Patuh 2026. Operasi diawali dengan kegiatan sosialisasi, kemudian dilanjutkan melalui pendekatan preemtif, preventif, dan penegakan hukum secara bersamaan. Dalam pelaksanaannya, penegakan hukum mendapat porsi terbesar dengan komposisi mencapai 50 persen dari keseluruhan kegiatan operasi. Sesuai arahan Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, penegakan hukum akan lebih mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Korlantas menetapkan komposisi penindakan sebesar 60 persen melalui ETLE, 30 persen melalui penegakan hukum non-ETLE, dan 10 persen berupa teguran simpatik kepada pengguna jalan.
Di sisi lain, penegakan hukum non-ETLE akan difokuskan pada pelanggaran yang belum dapat terdeteksi kamera ETLE maupun pelanggaran yang berpotensi menghambat efektivitas sistem elektronik. Pelanggaran yang menjadi perhatian antara lain kendaraan tanpa pelat nomor, penggunaan pelat nomor yang dimodifikasi, pengendara yang melawan arus, serta berbagai pelanggaran lain yang membutuhkan tindakan langsung petugas di lapangan. “Penegakan hukum Non-ETLE juga bertujuan mengakomodasi wilayah yang belum memiliki perangkat ETLE atau daerah yang masih terbatas cakupan pengawasannya, sehingga pelaksanaan Operasi Patuh 2026 tetap dapat berjalan secara menyeluruh di seluruh Indonesia,” jelas Agus.
Kakorlantas menambahkan, setiap daerah dapat menentukan prioritas pelanggaran yang akan ditindak berdasarkan hasil analisis dan evaluasi terhadap data kecelakaan maupun pelanggaran lalu lintas di wilayah masing-masing. Selama operasi berlangsung, petugas juga dapat melakukan penegakan hukum secara stasioner dengan syarat seluruh prosedur dan administrasi pemeriksaan telah dipenuhi sesuai ketentuan.
Agus menegaskan, seluruh personel harus menjalankan tugas secara profesional, transparan, dan akuntabel. “Yang paling utama, pelaksanaan penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel serta tidak boleh ada praktik transaksional dalam bentuk apa pun,” tegas Kakorlantas. Melalui Operasi Patuh 2026, Korlantas Polri berharap kesadaran masyarakat untuk mematuhi aturan lalu lintas semakin meningkat sehingga mampu menciptakan kondisi lalu lintas yang aman, tertib, lancar, dan berkeselamatan bagi seluruh pengguna jalan.
Artikel Terkait
Pelemahan Rupiah Tekan Industri Penerbangan, Maskapai Tutup Sejumlah Rute Domestik
HYROX Gantikan Padel sebagai Tren Olahraga Urban, Tawarkan Kompetisi Kebugaran Global yang Terstandarisasi
Mahasiswa PNUP Raih Juara Pertama Videography Challenge di Kompetisi Bahasa Inggris Politeknik Nasional
Pakar ITB: Panas Bumi Kunci Transisi Energi Bertahap Menuju Kemandirian Nasional