Bursa Efek Indonesia (BEI) mencabut suspensi perdagangan saham PT Bersama Zatta Jaya Tbk (ZATA) di Pasar Reguler dan Pasar Tunai pada Rabu, 22 Juli 2026. Pencabutan ini dilakukan setelah perseroan memenuhi seluruh kewajiban yang menyebabkan penghentian sementara perdagangan sahamnya.
ZATA telah memenuhi kewajiban terkait sanksi atas penyampaian laporan keuangan auditan tahunan untuk periode yang berakhir pada 31 Desember 2025. Kewajiban itu berlaku bagi perusahaan tercatat di Papan Utama dan Papan Pengembangan hingga batas waktu 30 Juni 2026.
"BEI memutuskan mencabut suspensi perdagangan saham ZATA di Pasar Reguler dan Pasar Tunai yang berlaku efektif sejak pra-pembukaan perdagangan pada Rabu, 22 Juli 2026," tulis pengumuman Bursa, Rabu (22/7/2026).
Selain itu, BEI menyatakan tidak terdapat kondisi lain yang menjadi penyebab suspensi atas efek perseroan.
Usai gembok dibuka, saham ZATA langsung melesat 26 persen ke Rp63 dan memuncaki daftar top gainers pada sesi pembukaan. Transaksi perdagangan mencapai Rp32,92 miliar dengan volume sebanyak 520,8 juta saham. Sebelumnya, saham tersebut terakhir diperdagangkan pada 29 Juni 2026 di harga Rp50.
Adapun ZATA masih mendapat notasi Y, yang berarti perusahaan belum mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) tahunan.
Artikel Terkait
BEI Umumkan 59 Emiten Terancam Delisting, Beberapa Sudah Disuspensi Lebih dari 7 Tahun
IHSG Dibuka Menguat ke 6.366, ZATA Puncaki Top Gainers
BEI Delisting 10 Waran Terstruktur per 30 Juli 2026
BEI Catat Empat Perusahaan Antre IPO, Target 1.100 Tercatat pada 2030