Video penganiayaan terhadap pasangan suami istri di Deli Serdang, Sumatera Utara, yang viral di media sosial, bermula dari kekhawatiran dua orang pelaku yang bertindak sebagai pengatur jalan liar. Peristiwa itu terjadi di Jalan Pasar Baru, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, pada Rabu sore, 3 Juni 2026, saat kemacetan parah melanda kawasan terowongan rel kereta api akibat tawuran.
Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, menjelaskan bahwa kemacetan tersebut dimanfaatkan oleh dua orang pelaku yang dikenal sebagai “Pak Ogah” untuk mengatur arus lalu lintas. Saat itulah korban, seorang suami yang membawa istri tengah hamil, melintas dan diminta untuk maju oleh pelaku. Namun, permintaan itu tidak diikuti karena korban merasa khawatir melintas di tengah situasi tawuran yang masih berlangsung.
“Saat itu di terowongan terjadi tawuran dan macet lah. Nah dua pelaku ini sebagai pengatur jalan yang biasa kita kenal dengan nama Pak Ogah. Kemudian lewat pasutri yang merupakan korban diminta pelaku maju tapi korban bilang maaf pak saya takut maju karena istri sedang hamil,” kata AKBP Adrian, Kamis, 4 Juni 2026.
Penolakan tersebut memicu cekcok antara kedua belah pihak. Situasi semakin memanas ketika korban perempuan mengeluarkan ponselnya. Tindakan itu diduga membuat pelaku khawatir bahwa kejadian tersebut akan direkam dan disebarluaskan hingga menjadi viral.
“Korban wanita mengeluarkan HP, pelaku karena takut diviralkan akhirnya melakukan penendangan ke korban wanita kemudian pelaku satu lagi menghampiri suami korban melakukan pemukulan,” ujarnya.
Dalam rekaman video yang beredar, salah seorang pelaku yang mengenakan celana loreng terlihat menendang korban perempuan. Sementara itu, rekannya memukul suami korban. Pelaku bercelana loreng juga tampak mengacungkan senjata jenis airsoft gun untuk mengintimidasi pasangan tersebut.
Setelah video penganiayaan menyebar luas, Tim Jatanras Combet Squad (JCS) Polrestabes Medan bergerak cepat dan menangkap dua pelaku yang ternyata kakak beradik, yakni Julpikar dan Zulyarham. Keduanya diamankan di rumah mereka di kawasan Jalan Baru, Desa Tembung.
Saat ditangkap, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, petugas berhasil mengamankan keduanya dan membawa mereka ke Polrestabes Medan untuk diperiksa lebih lanjut. Dari hasil interogasi, kedua pelaku mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban.
Polisi juga menyita satu pucuk airsoft gun yang digunakan untuk mengancam korban beserta tujuh tabung airsoft gun sebagai barang bukti. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan dan akan diproses hukum. Sementara itu, korban telah membuat laporan resmi ke Polrestabes Medan.
Artikel Terkait
Polisi Ungkap Motif Penganiayaan Pasutri di Deli Serdang: Pelaku Takut Aksi Direkam dan Viral
Ganda Putri Indonesia Pastikan Satu Tiket Semifinal Usai Dua Pasangan Saling Berhadapan di Perempat Final
KPK Beberkan Modus Baru Korupsi Izin Tinggal WNA, Rekening Petugas Kebersihan Dipakai Tampung Uang Suap
KPK Ungkap Dugaan Pemerasan di Ditjen Imigrasi Raup Rp145,5 Miliar, Mantan Wamen Silmy Karim Jadi Tersangka