Penganiayaan terhadap pasangan suami istri di Jalan Pasar Baru, Desa Tembung, Kecamatan Percut Sei Tuan, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, menjadi perbincangan luas di media sosial setelah video aksi kekerasan itu tersebar. Dalam rekaman yang beredar, terlihat seorang pria berselana loreng mengancam korban dengan senjata jenis airsoft gun, sementara rekannya turut melakukan pemukulan.
Peristiwa tersebut terjadi pada Rabu, 3 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Saat itu, korban yang sedang dalam perjalanan berhenti di lokasi karena khawatir dengan adanya tawuran di atas terowongan rel kereta api. Tiba-tiba, dua orang pria mendatangi mereka dan memaksa kendaraan korban untuk maju.
“Saat itu di terowongan terjadi tawuran dan macet lah. Nah dua pelaku ini sebagai pengatur jalan yang biasa kita kenal dengan nama Pak Ogah. Kemudian lewat pasutri yang merupakan korban diminta pelaku maju tapi korban bilang maaf pak saya takut maju karena istri sedang hamil,” ujar Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Adrian Risky Lubis, Kamis, 4 Juni 2026.
Penolakan tersebut memicu kemarahan kedua pelaku. Dalam video yang beredar, pelaku berselana loreng terlihat menendang korban perempuan yang sedang hamil, sementara rekannya memukul suami korban. Tak hanya melakukan penganiayaan, pelaku juga mengacungkan senjata untuk mengintimidasi pasangan tersebut.
“Korban wanita mengeluarkan HP, pelaku karena takut diviralkan akhirnya melakukan penendangan ke korban wanita kemudian pelaku satu lagi menghampiri suami korban melakukan pemukulan,” kata Adrian.
Video yang viral itu langsung mendapat respons cepat dari Tim Jatanras Combet Squad (JCS) Polrestabes Medan. Hanya beberapa jam setelah kejadian, polisi berhasil menangkap kedua pelaku di rumah mereka di kawasan Jalan Baru, Desa Tembung. Keduanya diketahui merupakan kakak beradik, yakni Julpikar dan Zulyarham.
Saat proses penangkapan, kedua pelaku sempat melakukan perlawanan. Namun, petugas akhirnya berhasil membawa mereka ke Polrestabes Medan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Dari hasil interogasi awal, keduanya mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap pasangan suami istri tersebut.
Polisi juga menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu pucuk airsoft gun yang digunakan untuk mengancam korban beserta tujuh tabung airsoft gun. Saat ini, kedua pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif di Polrestabes Medan.
Polisi berencana menetapkan keduanya sebagai tersangka dan menjerat mereka dengan pasal penganiayaan. Sementara itu, korban telah membuat laporan resmi agar proses hukum dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Artikel Terkait
Lemhannas Tekankan Lima Pesan Strategis bagi Alumni P3N Angkatan ke-27
Menteri Tito dan Menteri Ara Tinjau Langsung Bedah Rumah Tak Layak Huni di Bantul
Kim Jong-un Klaim Kapasitas Produksi Bahan Nuklir Korut Meningkat Dua Kali Lipat dalam Lima Tahun
Jusuf Kalla Dorong Generasi Muda Andalkan Kreativitas dan Kepercayaan Hadapi Perlambatan Ekonomi Global