KPK Selesaikan Penggeledahan Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Usai yang Bersangkutan Menyerahkan Diri

- Kamis, 04 Juni 2026 | 07:40 WIB
KPK Selesaikan Penggeledahan Rumah Wamen Imipas Silmy Karim Usai yang Bersangkutan Menyerahkan Diri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyelesaikan penggeledahan di rumah Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Silmy Karim, yang berlokasi di Jalan Brawijaya Nomor 5, Jakarta Selatan, pada Kamis dini hari, 4 Juni 2026. Proses ini berlangsung setelah Silmy menyerahkan diri ke KPK terkait operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat.

Berdasarkan pantauan di lokasi, tim penyidik KPK menyelesaikan penggeledahan sekitar pukul 00.03. Sebelumnya, tiga mobil KPK telah diizinkan masuk ke dalam pekarangan rumah Silmy pada Rabu malam, 3 Juni 2026. Saat pintu garasi terbuka, terlihat sebuah mobil mewah berwarna silver yang diduga milik Silmy telah disegel oleh penyidik. Selain itu, satu mobil berwarna hitam juga tampak dipasangi segel KPK.

Setelah penggeledahan rampung, penyidik langsung masuk ke dalam tiga mobil Innova hitam dan meninggalkan lokasi tanpa memberikan keterangan apa pun kepada awak media yang menunggu. Di dalam garasi rumah Silmy, terlihat pula beberapa sepeda yang tergantung di tembok.

Sebelumnya, Silmy Karim mendatangi Gedung Merah Putih KPK pada Rabu malam sekitar pukul 22.38 WIB dengan mengenakan batik cokelat. Kedatangannya terjadi setelah KPK meminta yang bersangkutan menyerahkan diri. Dalam momen tersebut, ia dikawal oleh sekitar tiga ajudan. Sempat terjadi aksi saling dorong antara ajudan Silmy dengan awak media yang sudah menunggu di lokasi.

Perkara yang menjerat Silmy Karim berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) di Kantor Imigrasi Jakarta Barat. Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan pernyataan resmi terkait detail pengembangan kasus tersebut.

Editor: Erwin Pratama

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar