BGN Beri Tenggat 10 Agustus 2026 bagi Dapur MBG yang Belum Punya Sertifikat Higiene

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:24 WIB
BGN Beri Tenggat 10 Agustus 2026 bagi Dapur MBG yang Belum Punya Sertifikat Higiene

Badan Gizi Nasional (BGN) memberi tenggat waktu hingga 10 Agustus 2026 bagi dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang belum mengantongi Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS). Dapur yang tidak memenuhi persyaratan hingga batas waktu tersebut akan ditutup permanen.

Kepala BGN Sudaryono mengungkapkan, masih ada dapur MBG yang beroperasi tanpa SLHS. Oleh karena itu, BGN memberikan kesempatan kepada pengelola untuk segera melengkapi persyaratan tersebut.

"Memang ada beberapa dapur yang belum, ada yang sudah beroperasi tapi belum ada SLHS-nya. Kami berikan waktu untuk mengurus SLHS-nya sampai dengan tanggal 10," ujar Sudaryono dalam konferensi pers di Kementerian Kesehatan, Jakarta Selatan, Rabu (5/8).

Sudaryono menegaskan, SLHS bukan sekadar persyaratan administrasi, melainkan syarat mutlak yang wajib dipenuhi seluruh dapur MBG. "SLHS ini bukan baik atau cukup, tapi antara nol atau satu. Memenuhi persyaratan SLHS-nya atau tidak, kalau enggak, tutup permanen. Jadi memang kita tidak menoleransi dapur-dapur yang secara sanitasi dan higienisnya itu kemudian tidak memenuhi standar," tegas dia.

Menurut Sudaryono, BGN tidak akan memberikan toleransi terhadap dapur yang gagal memenuhi standar higiene dan sanitasi karena berkaitan langsung dengan keamanan pangan bagi para penerima manfaat Program MBG. "Jadi kalau nanti kita kasih kesempatan sampai dengan tanggal 10, begitu SLHS-nya tidak terpenuhi. Ini SLHS bukan syarat administrasi, ini syarat mutlak, ini antara nol atau satu. Jadi kalau SLHS-nya tidak memenuhi itu persyaratannya nol," jelas dia.

Sebelumnya, BGN menggelar diskusi bersama Kementerian Kesehatan dan para pakar gizi untuk menghimpun masukan terkait pelaksanaan Program MBG. Forum tersebut membahas berbagai isu, mulai dari porsi makanan, keamanan pangan, sanitasi, hingga pelibatan ahli gizi dan pemerintah daerah.

Editor: Redaksi MuriaNetwork

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags