Pemerintah Siapkan Tiga Langkah Atasi Kesulitan Daerah Bayar Gaji Pegawai

- Rabu, 05 Agustus 2026 | 22:40 WIB
Pemerintah Siapkan Tiga Langkah Atasi Kesulitan Daerah Bayar Gaji Pegawai

Pemerintah memastikan telah menyiapkan tiga langkah untuk menjawab permasalahan sejumlah daerah yang kesulitan membayar gaji pegawai, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan hal itu sekaligus membantah anggapan bahwa dirinya menolak tambahan Transfer ke Daerah (TKD) bagi daerah yang mengalami kesulitan tersebut.

"Tolong di media jangan sampai ada yang memberitakan salah [dengan judul] 'Mendagri menolak usulan tambahan TKD daerah, titik dua, jangan mau dibohongi oleh staf', nggak gitu yang saya sampaikan," ujar Tito dalam keterangan tertulis, Rabu (5/8/2026).

Pernyataan itu disampaikan Tito seusai Konferensi Pers Pemerintah: Update Program Hasil Terbaik Cepat (PHTC)/Program Prioritas serta Percepatan Fase Pemulihan Permanen Pascabencana Sumatera di Kantor Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom), Jakarta, Rabu (5/8).

Langkah pertama, kata Tito, adalah meminta daerah melakukan efisiensi anggaran. Berdasarkan penelusuran tim Kemendagri di lapangan, masih terdapat sejumlah anggaran yang bisa diefisiensi untuk membayar gaji pegawai, seperti anggaran perjalanan dinas dan honor rapat yang membengkak.

Tito mengapresiasi Bupati Lahat yang berinisiatif melakukan efisiensi dari sejumlah belanja pendukung daerah sehingga mampu menghemat Rp 400 miliar. "Nah itu yang saya minta, kerjakan dulu itu (efisiensi). Jangan tahu-tahu minta aja langsung tambahan DAU (Dana Alokasi Umum)," tegasnya. "No. Kerjakan dulu efisiensi dan kami akan turunkan tim," imbuhnya.

Langkah kedua ditempuh ketika tim Kemendagri telah turun ke daerah dan hasilnya menunjukkan bahwa daerah tersebut memang memerlukan insentif, khususnya bagi daerah yang memiliki Dana Bagi Hasil (DBH) yang belum disalurkan pemerintah pusat. Dalam hal ini, Mendagri mendorong Kementerian Keuangan dan akan mengawal pencairan DBH tersebut.

"Kita akan sampaikan ke Menteri Keuangan, tolong dong bayarin yang itu. Karena itu buat belanja pegawai. Begitu dibayar, dia sudah cukup, selesai masalah," jelas Tito.

Adapun langkah terakhir diperuntukkan bagi daerah yang sudah dibedah dari sisi efisiensi anggaran, tetapi tetap tidak memiliki DBH atau benar-benar kekurangan. Pemerintah siap memberikan insentif DAU melalui Kementerian Keuangan RI (Kemenkeu). Kemendagri mencatat terdapat 79 daerah yang mengalami kesulitan tersebut.

"Nah ada daerah yang mungkin efisiensi sudah dilakukan, sudah kita bedah, nggak cukup. DBH enggak ada atau ada DBH tapi enggak cukup bayar belanja pegawai dari jalan lain," tutur Tito. "Ini harus top up dari Menteri Keuangan," pungkasnya.

Editor: Melati Kusuma

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Tags