Keputusan tiga pilar utama Tim Nasional Voli Indonesia untuk mundur dari skuad Merah Putih dalam beberapa pekan terakhir menjadi perbincangan hangat di kalangan pencinta olahraga tanah air, di tengah persiapan menatap berbagai turnamen internasional pada 2026.
Tiga nama besar Megawati Hangestri Pertiwi, Rivan Nurmulki, dan Nizar Zulfikar memilih untuk tidak lagi memperkuat timnas, memicu beragam respons dari publik. Sorotan paling tajam tertuju pada Megawati Hangestri, opposite hitter andalan yang baru saja menuntaskan musim bersama Jakarta Pertamina Enduro di Proliga 2026. Ia dipastikan akan kembali berkarier di Liga Voli Korea Selatan bersama Hyundai Hillstate.
Keputusan itu membuat banyak pihak mempertanyakan prioritas sang atlet. Namun, Megawati sebelumnya telah menjelaskan bahwa kondisi fisiknya belum sepenuhnya pulih dari cedera yang ia derita sejak membela Red Sparks pada 2025. Di sisi lain, Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia (PBVSI) kini menghadapi situasi yang tidak mudah. Federasi harus menjaga keseimbangan antara kebutuhan tim nasional, hak atlet profesional, serta aturan organisasi yang berlaku.
Pengunduran diri Megawati, Rivan, dan Nizar pun memasuki tahap evaluasi internal yang berpotensi berujung pada pemberian sanksi. Ketua Umum PP PBVSI Imam Sudjarwo mengungkapkan bahwa organisasi memiliki mekanisme tersendiri dalam menyikapi atlet yang mengundurkan diri dari tugas negara. Keputusan terkait ketiga pemain tersebut tidak akan ditentukan secara sepihak.
Usai melepas keberangkatan Timnas Voli Putri Indonesia menuju AVC Nations Cup 2026 di Filipina, di Padepokan Voli Jenderal Polisi Kunarto, Sentul, Imam Sudjarwo mendapat pertanyaan mengenai sikap federasi. Menurut dia, seluruh proses akan dibahas melalui Dewan Kehormatan PBVSI sesuai aturan yang berlaku.
“Kita lagi pembinaan prestasi. Itu kan hak mereka,” ujar Imam Sudjarwo, sebagaimana dikutip dari YouTube Sportase Official.
Namun, ia menegaskan bahwa setiap keputusan atlet untuk mundur dari tim nasional tetap harus melalui mekanisme organisasi. “Tapi kita mekanisme di PBVSI kan ada aturannya. Nah nanti kita putuskan di dewan kehormatan, masih ada proses. Mereka memang sudah mengundurkan diri, tapi kan di PBVSI ada aturan, dan itu harus melalui dewan kehormatan,” lanjutnya.
Artikel Terkait
PP Nomor 20/2026 Terbit, Aturan Baru Perpajakan UMKM Tegaskan Batas Waktu Tarif PPh Final 0,5 Persen
Bareskrim Periksa Selebgram APG soal Penyalahgunaan Gas Tertawa, Polri Usul N₂O Masuk UU Narkotika
Selebgram APG Akui Gunakan Gas Tertawa 15 Kali demi Efek Euforia, Polri Usul N2O Masuk UU Narkotika
Polisi Dalami Dugaan Penganiayaan Warga di Pasar Kemis Berawal dari Penyiraman Air ke Jalan