Perjalanan KRL Commuter Line lintas Rangkasbitung–Tanah Abang atau Green Line mengalami gangguan operasional akibat aksi pencurian kabel sinyal di dua titik strategis, yakni area Stasiun Maja, Lebak, dan Stasiun Daru, Tangerang, Banten. Peristiwa ini tidak hanya menghambat mobilitas ribuan pengguna jasa, tetapi juga mengungkap celah keamanan pada infrastruktur vital perkeretaapian nasional.
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda, mengungkapkan bahwa pencurian kabel counting head terjadi pada Jumat dini hari, 8 Mei, di lintas antara Stasiun Daru dan Stasiun Parung Panjang. Akibatnya, sistem otomatis persinyalan perkeretaapian pada lintas tersebut mengalami gangguan dan tidak dapat berfungsi sebagaimana mestinya.
“Untuk perjalanan Commuter Line Rangkasbitung pada lintas tersebut saat ini dilayani dengan sistem manual,” ujar Karina dalam keterangan resminya pada Jumat, 8 Mei.
Kabel counting head yang dicuri merupakan salah satu prasarana vital bagi operasional kereta api. Tanpa komponen ini, sistem deteksi dan pengaturan sinyal tidak dapat bekerja secara otomatis. Petugas terkait, lanjut Karina, telah diterjunkan ke lokasi untuk melakukan perbaikan dan penggantian kabel yang hilang.
Gangguan ini berdampak langsung pada jadwal perjalanan. Sebanyak enam perjalanan Commuter Line Rangkasbitung mengalami keterlambatan antara 14 hingga 24 menit akibat pengaturan manual yang diterapkan. Lebih dari sekadar kerugian waktu, aksi vandalisme terhadap perangkat perkeretaapian dinilai tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga berpotensi membahayakan keselamatan perjalanan kereta api dan masyarakat pengguna.
“Pelaku dapat dikenai pidana penjara paling lama tiga tahun sesuai dengan Pasal 197 UU Nomor 23 Tahun 2007. Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang menghilangkan, merusak, dan/atau melakukan perbuatan yang mengakibatkan tidak berfungsinya prasarana perkeretaapian dipidana dengan penjara paling lama tiga tahun,” tegas Karina.
Sementara itu, aparat kepolisian dari Polda Banten berhasil menangkap komplotan pencuri kabel sinyal KRL yang beraksi di dua lokasi berbeda. Kasubdit 1 Kamneg Ditreskrimum Polda Banten, Kompol Endang Sugiarto, menjelaskan bahwa kasus pertama terjadi di jalur kereta api Km 62 400 Kampung Maja Pasar, Desa Maja, Kecamatan Maja, Kabupaten Lebak, pada 26 hingga 27 Desember 2024. Kasus kedua terjadi di jalur kereta api Km 49 3/4, Km 50 5/6, dan Km 50 8/9 di Kampung Daru, Kecamatan Jambe, Kabupaten Tangerang, pada 8 Mei 2026.
“Peristiwa itu pertama kali diketahui Kepala UPT Sintelis Tigaraksa yang menerima laporan dari pengatur perjalanan kereta api terkait adanya gangguan teknis pada jalur kereta api pada pukul 23.44 WIB,” kata Endang, Rabu, 3 Juni.
Petugas PT KAI yang segera melakukan pengecekan menemukan enam kabel counting head telah hilang dan diduga dicuri. Namun, saat petugas tiba di lokasi, para pelaku sudah melarikan diri. Endang menambahkan bahwa hilangnya kabel tersebut mengakibatkan terganggunya sistem operasional dan persinyalan perkeretaapian pada jalur yang terdampak, sehingga memerlukan penanganan teknis lebih lanjut dari petugas PT KAI.
Artikel Terkait
Bupati Bogor Gelar Rapat Paripurna HJB di Desa Terpencil sebagai Simbol Pemerataan Pembangunan
Yayasan Amal Indonesia Resmi Bermitra dengan LAZNAS ZIS Indosat untuk Perluas Penyaluran Zakat
Feliciwa Buka Kafe Bebek di Malang, Bisnis Unik Berawal dari Kecintaan pada Hewan Peliharaan
Ibu Muda di Bantul Lakban Mulut Balita demi ‘Refreshing’, Berujung Damai secara Kekeluargaan