Sebanyak 560 narapidana lanjut usia (lansia) yang berusia di atas 70 tahun menerima remisi khusus pada peringatan Hari Lanjut Usia Nasional tahun 2026. Kebijakan ini diberikan kepada mereka yang menderita sakit kronis atau berkepanjangan, menunjukkan kelakuan baik, aktif mengikuti program pembinaan, serta dinilai memiliki risiko rendah sebagai bentuk perhatian khusus terhadap kelompok lansia di dalam lembaga pemasyarakatan.
Besaran remisi yang diberikan bervariasi, mulai dari satu hingga enam bulan. Berdasarkan data yang dihimpun, sebanyak 85 orang menerima remisi satu bulan, 108 orang mendapatkan remisi dua bulan, dan 170 orang memperoleh remisi tiga bulan. Sementara itu, remisi empat bulan diterima oleh 96 orang, remisi lima bulan sebanyak 79 orang, dan remisi enam bulan diberikan kepada 22 orang.
Direktur Jenderal Pemasyarakatan, Mashudi, menjelaskan bahwa pemberian remisi bagi narapidana lansia telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru. Dalam regulasi tersebut, narapidana yang telah berusia 70 tahun mendapat perhatian khusus, terutama menyangkut remisi yang bersifat kemanusiaan. Ketentuan serupa juga ditegaskan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan beserta aturan pelaksanaannya.
“Pemberian remisi berdasarkan usia lanjut merupakan bentuk perhatian kemanusiaan yang sebelumnya sudah menjadi praktik dan diperkuat regulasinya. Tujuannya adalah motivasi dan pembinaan, serta menunjukkan perhatian negara terhadap narapidana lansia. KUHP baru juga mengedepankan pemidanaan yang lebih manusiawi, tidak hanya pembalasan, namun fokus pada rehabilitasi dan pembinaan,” terang Mashudi.
Secara geografis, jumlah penerima remisi terbanyak berasal dari Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat, yakni sebanyak 73 orang. Disusul oleh Kanwil Ditjenpas Jawa Timur dengan 63 orang, dan Kanwil Ditjenpas Sumatera Utara sebanyak 39 orang. Data ini menunjukkan sebaran signifikan narapidana lansia di wilayah-wilayah dengan populasi tinggi.
Di sisi lain, kebijakan ini juga berdampak pada efisiensi anggaran. Total penghematan biaya makan narapidana setelah pemberian remisi usia di atas 70 tahun mencapai Rp1.183.860.000. Mashudi berharap langkah ini memberikan manfaat nyata bagi para narapidana lansia dan keluarganya selama menjalani sisa masa pembinaan.
Artikel Terkait
Kemendagri Desak Kementerian Segera Lengkapi Administrasi Pencairan Anggaran Pemulihan Bencana Sumatera
Guru Ditemukan Tewas di Kamar Kos Semarang, Tak Ada Tanda Kekerasan
Petani Sawit Apresiasi Pabrik yang Tetap Beli TBS Sesuai HPP di Tengah Anjloknya Harga Akibat Kebijakan Ekspor Satu Pintu
MotoGP Italia 2026: Kualifikasi dan Sprint Race di Mugello Hari Ini, Veda Ega Pratama Jadi Sorotan