BPIP Bantah Ada Diskriminasi dalam Seleksi Paskibraka Nasional 2026 di Sulsel

- Jumat, 29 Mei 2026 | 11:30 WIB
BPIP Bantah Ada Diskriminasi dalam Seleksi Paskibraka Nasional 2026 di Sulsel

Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) angkat bicara terkait isu diskriminasi yang mencuat dalam proses seleksi Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) tingkat nasional tahun 2026 di Sulawesi Selatan. Lembaga tersebut menegaskan bahwa tidak ada praktik diskriminatif dalam seluruh tahapan penjaringan calon pasukan pengibar bendera tersebut.

Wakil Kepala BPIP Rima Agristina menyampaikan pernyataan itu dalam konferensi pers di Kantor BPIP, Jumat (29/5/2026). Ia menegaskan bahwa setiap proses seleksi diawasi secara ketat oleh pihaknya. “Tadi berdasarkan pertanyaan bahwa ada diskriminasi, kami pastikan bahwa setiap proses itu juga dimonitor oleh BPIP. Jadi tidak ada tindakan diskriminasi tersebut,” ujarnya.

Menurut Rima, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga telah memberikan klarifikasi resmi mengenai dugaan tersebut. Ia mengungkapkan bahwa BPIP telah menurunkan tim khusus untuk memantau jalannya seleksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku. “Kami di BPIP ketika mendapatkan laporan-laporan, langsung menerjunkan tim untuk melihat apakah isu tersebut berkembang sesuai apa yang disampaikan. Kami mengecek dan memastikan bahwa penanganannya sesuai dengan peraturan yang ada,” jelasnya.

Rima menambahkan bahwa momentum peringatan Hari Lahir Pancasila seharusnya justru memperkuat semangat persatuan dan harmoni. Ia berharap seluruh pihak dapat mendukung proses seleksi yang transparan dan berkeadilan. “Kita semua mendukung agar justru dengan peringatan Hari Lahir Pancasila terjadi harmonisasi, persatuan semuanya,” tuturnya.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan sebelumnya telah membantah adanya unsur diskriminasi dalam seleksi tersebut. Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sulsel Bustanul menegaskan bahwa pihaknya tidak pernah menganulir hasil seleksi yang sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah pusat. “Seleksi ini adalah kewenangan Pemerintah Provinsi, di mana yang diseleksi merupakan utusan terbaik dari kabupaten dan kota. Untuk penentuan ke tingkat pusat dilakukan langsung oleh panitia seleksi pusat yang hadir bersamaan dengan seleksi provinsi,” kata Bustanul, Selasa (26/5).

Editor: Agus Setiawan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi.

Komentar